JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polri Godok Aturan Kendaraan Listrik di Jalan Raya, Seperti Ini Isinya

Adapun untuk pengendara sepeda motor listrik, akan dibahas bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Motor listrilk yag mempu melaju 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ucap Yusri.

Baca Juga :  Di Antara 6 Figur Potensial untuk Cawapres Anies, Demokrat Klaim Hanya AHY yang Memenuhi Kelayakan

Korlantas Polri akan bergerak cepat dalam registrasi dan identifikasi kendaraan listrik, mulai penerbitan STNK dan BPKB baru dengan keterangan untuk kendaraan listrik.

Dalam surat-surat tersebut akan tercantum keterangan, seperti isi silinder atau daya listrik (kWh) dan keterangan bahan bakar.

Baca Juga :  Iman Politik Demokrat Diuji, Nama AHY Masuk dalam Bursa Cawapres Ganjar

www.tempo.co

« Halaman sebelumnya

Halaman :   1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com