JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Resmi Minta Maaf, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Almarhum M Hasya, Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Maut

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai banjir kritik dari berbagai pihak, Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Alm Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal dalam kasus kecelakaan maut.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga secara resmi meminta maaf terkait proses penyidikan hingga penetapan tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Permintaan maaf itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya menemukan ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Menurut Kombes Trunoyudo, pihaknya menemukan adanya  beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penatapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

“Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuain dalam tahapan tersebut,” ujarnya.

Kombes Trunoyudo mengatakan, pencabutan status tersangka itu dilakukan setelah tim khusus (Timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” katanya, dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Baca Juga :  Guntur Romli: Jokowi Gagal Hancurkan PDIP, Gagal Loloskan PSI, Tapi PPP Terdampak Daya Rusaknya

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Alasan Penetapan Tersangka

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.

 

Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu justru berujung pada penetapan Hasya sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman  saat itu mengatakan, Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

“Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” ujarnya.

Latif saat itu juga menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

“Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko,” ujarnya.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.

 

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

“Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri,” ucapnya.

Latif menuturkan, bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.

“Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan,” jelasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com