Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Saling Hina di Tik tok, 2 Kelompok Perguruan Silat Sragen Bentrok Mencekam. 5 Orang Ditangkap

Wakapolres Sragen, Kompol Iskandarsyah saat memimpin konferensi pers ungkap tawuran perguruan silat. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejadian tawuran yang melibatkan sejumlah oknum dari kelompok perguruan silat terjadi di dekat Taman Harmoni Hijau di penghujung akhir tahun lalu, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jumat (30/12/2022) sekira pukul 00.15 WIB.

Ternyata aksi tawuran itu hanya dipicu dari media sosial Tik tok. Fakta itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres belum lama ini.

Wakapolres Sragen, Kompol Iskandarsyah mengatakan kejadian berawal dari unggahan video TikTok salah seorang oknum dari kelompok perguruan silat.

Tawuran yang melibatkan oknum dari perguruan silat ini dipicu dari salah satu perguruan silat yang isi video yang diunggah di Tik Tok, yang dinilai merendahkan salah satu perguruan silat. Maka dari situlah, ada inisiatif dari anggota perguruan silat itu untuk melakukan klarifikasi,” papar Wakapolres Sragen, Kompol Iskandarsyah.

Dikatakan Kompol Iskandarsyah, video tersebut berisi gerakan jari tangan kanan yang dinilai kode rahasia gerakan salah satu perguruan silat yang berbalik arah.

“Gerakan tersebut dinilai oknum dari perguruan silat itu diduga menghina. Oknum yang tidak terima dan pengunggah kemudian bertemu di Taman Harmoni Hijau,” imbuhnya.

Aksi tawuran kemudian tidak bisa diindahkan dengan terjadi aksi lempar batu. Adapun salah seorang oknum kemudian mengeluarkan gear bertali yang diseret di tanah.

Di satu sisi, oknum lain kemudian mengeluarkan parang panjang dan senjata tajam lainnya.

“Barang-barang tersebut dibawa untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, awalnya untuk menakut-nakuti,” terang Iskandarsyah.

Melihat unggahan tersebut, dari sejumlah oknum perguruan silat bereaksi untuk melakukan klarifikasi.

Usai bertemu dan sedikit terjadi perdebatan, oknum yang tadinya bertikai kemudian kocar-kacir membubarkan diri.

Lima Diamankan 

Setelah personel kepolisian berhasil mengamankan 5 oknum. Masing-masing berinisial MS (19), NR (19), AGTS (17), RMBP (16), dan ABA (17).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran personil kepolisian Polres Sragen.

Yakni, berupa satu bilah parang beserta sarung berwarna cokelat, satu buah ruyung, satu buah kunci inggris, dua buah gear sepeda motor yang sudah dimodifikasi.

“Tiga dari lima orang yang diamankan berstatus pelajar. Mereka kemudian tidak ditahan dan masih bersekolah. Sementara dua sisanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Sragen,” jelasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun. Wardoyo

Exit mobile version