BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Peredaran rokok ilegal masih ditemukan di wilayah Boyolali. Terbukti, Satpol PP Boyolali mengamankan tiga slop rokok tanpa cukai.
“Dari hasil temuan, kami mendapatkan tiga slop rokok ilegal. Dua diantaranya merupakan merek baru, yakni Banter dan A2N. Sedangkan merek lama yang masih beredar berupa L4,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Rabu (22/2/2023). Dijelaskan, pihaknya juga menemukan salah satu toko kelontong.
“Kita baru pendalaman agar bisa mengetahui agen rokok tanpa cukai. Kita kembangkan lagi ke salesnya, agen toko besar kalau bisa sampai pabriknya,” lanjutnya.
Dia menduga masih ada toko lain yang menjual rokok ilegal. Dari segi bentuk dan desain kemasan, hampir tidak jauh beda. Warna kemasan juga beraneka macam. Hanya saja, rokok tersebut tidak ada pita cukainya sama sekali.
Namun, ada juga yang ditempeli pita cukai palsu. Sedangkan dari segi harganya, jauh lebih murah dari rokok legal. Jika rokok legal dijual lebih dari Rp 20 ribu /bungkus, tapi rokok ilegal hanya dijual Rp 8 – Rp 11 ribu/bungkus.
Pihaknya juga memasang pamphlet atau iklan, yang ada scan barcode untuk mengirimkan aduan. “Kita buatkan portal untuk memudahkan aduan dan laporan. Ternyata, dua bulan ini ada puluhan laporan indikasi rokok ilegal yang masuk.”
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti aduan dengan melakukan penelusuran. Meski tidak semua rokok yang dilaporkan ilegal. Ada juga rokok dengan pita cukai resmi yang dijual dengan harga murah.
“Karena harganya miring, warga menganggap rokok tersebut ilegal. Selain itu, ada pula temuan yang memang menjual rokok ilegal.”
Pihaknya juga menjalin kerjasama dengan Satpol PP daerah lain. Pasalnya, penyebaran rokok ilegal tak cuma terjadi di wilayah Boyolali. “Penyebaran rokok tanpa cukai juga dipengaruhi kondisi atau prestise masyarakat daerah sebaran.” Waskita