Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sederet Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Ragam Judulnya

Ferdy Sambo bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo tetap berkeras tak memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J pada peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya di Komplek Polri Tanjung Duren, pada 8 Juli 2022. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan media asing.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya Jenderal Bintang dua tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 20 tahun penjara.

Ini adalah beberapa media asing yang ikut menyoroti vonis mati terhadap Ferdy Sambo:

1. Barron’s

Media asal Amerika Serikat, Barron’s turut memberitakan putusan majelis hakim terhadap Sambo dengan judul, ‘High-ranking Indonesia Police Official Sentenced To Death For Murder.’

Dalam paragraf pertama dituliskan bahwa salah satu perwira polisi paling senior di Indonesia dijatuhi hukuman mati pada hari Senin atas pembunuhan pengawalnya.

2. Bloomberg

Tak hanya Barron’s, media asal Negeri Paman Sam seperti Bloomberg. Bloomberg melaporkan dengan judul ‘Police Murder Case in Indonesia Ends in Death Sentence for Cop.’

Ditampilkan pula foto Ferdy Sambo saat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan kemeja putih.

3. Bangkok Post

Surat kabar asal Thailand Bangkok Post juga memberitakan hal serupa. Pada judul bertuliskan ‘Indonesian court sentenced former police general to death for murder.’

4. The Straits Times

Selain itu koran dan portal berita Singapura, The Straits Times menuliskan laporan berjudul ‘Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard in high-profile scandall’.

Dituliskan dalam paragraf pertama bahwa Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada mantan inspektur jenderal polisi Ferdy Sambo pada hari Senin atas pembunuhan berencana terhadap pengawalnya. Putusan ini mengakhiri skandal tinggi yang telah mendorong kepolisian negara menjadi sorotan atas dugaan impunitas dan korupsi.

5. Channel News Asia

Media lain yang juga asal Singapura, Channel News Asia, juga mewartakan vonis tersebut dengan judul yang kurang lebih sama. Di paragraf pertama, dituliskan bahwa mantan jenderal bintang dua Indonesia Ferdy Sambo divonis mati karena membunuh pengawalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas putusan ini, Ferdy Sambo menjadi anggota polri pertama yang divonis hukuman mati atas perbuatannya.

Exit mobile version