JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Siapa yang tak kenal dengan sosok Nikita Mirzani, yang kerap kali berurusan dengan pihak kepolisian.
Saat ini ia kembali dilaporkan seseorang yang bernama Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang beredar mengenai pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani lewat siaran langsung live instagram miliknya.
‘Melalui live streaming, Nikita menyebutkan ciri-ciri korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga mendapatkan banyak sekali pesan masuk,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).
Sebagaimana dilansir dari Republika, atas perbuatan yang dinilai senonoh itu, korban merasa dirugikan. Setelahnya korban mnelapor kepada pihak berwajib di SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan terkait masalah yang ada guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Trunoyudo, selama melakukan live streaming, Nikita juga menyebutkan bahwa korban adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI).
Merasa direndahkan, korban melakukan laporan kepada polisi. Laporan polisi tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/Polda Metro jaya per tanggal 3 Februari 2023.
Dalam laporan yang ada, Nikita disangkakan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik/online atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam laporannya.
Padahal belum lama, Nikita baru saja bebas dari Rutan Serang pada bulan November pertengahan 2022.
Dia sempat menjalani masa tahanan di sel kurang lebih empat bulan akibat laporan dari seseorang bernama Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik. Sindhy Rahmania A