JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Tak Hanya Royal Kedaton, Eks Walikota Yogya Haryadi Suyuti Diduga Juga Terima Suap IMB Hotel Lain

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022) / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengusutan kasus yang melibatkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengalami perkembangan.

Bahkan, muncul dugaan baru, di mana Haryadi Suyuti disebut menerima uang sebesar Rp 200 juta dari satu PT lain.

Selain Haryadi  ada pula Nurwidhihartana, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono yang merupakan sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti.

Uang sebesar Rp 200 juta itu diketahui untuk memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dugaan adanya pemberian dan penerimaan uang sebesar Rp 200 juta tersebut terungkap saat Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin membacakan tuntutannya pada Selasa (14/02/2023) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Baca Juga :  Kampung Wisata di Jogja Terima Alat Pengelolaan Sampah di Tengah Darurat Sampah

“Jogja Corruption Watch ( JCW ) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan adanya pemberian dan penerimaan uang sejumlah Rp 200 juta itu,” kata Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Rabu (15/2/2023).

Dugaan adanya pemberian dan penerimaan uang sejumlah Rp 200 juta itu untuk mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Uang sebesar Rp 200 juta yang dibungkus tas kresek warna hitam sebagai tanda terima kasih kepada Haryadi Suyuti dan Nurwidhihartana melalui Triyanto Budi Yuwono.

Baca Juga :  3 Remaja Ini Diamankan Polisi di Jogja Karena Diduga Terkait Klitih, Ternyata Ini Kejadiannya

Penyerahan uang Rp 200 juta itu berlangsung di depan toko obat/apotek jalan Veteran, Umbulharjo Kota Yogyakarta.

“Pengusutan dugaan adanya pemberian dan penerimaan sebesar Rp 200 juta terkait pengurusan penerbitan IMB itu penting dilakukan oleh KPK guna penegakan supremasi hukum tanpa tebang pilih,” jelasnya.

Menurut Kamba, pengusutan dugaan adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang tersebut dapat dilakukan oleh KPK setelah adanya putusan atau vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com