![1010 - sambo](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2022/10/1010-sambo.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atas diri Verdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana pada diri Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat menjadi kabar gembira bagi para pendamba keadilan.
Tentu saja, Majelis Hakim telah melalui pertimbangan matang sebelum melakukan “skak mat” atas diri terdakwa.
Dalam penilaian Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo telah sengaja melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Susanto dalam sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar Senin (13/2/2023).
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.
Selain itu, kesengajaan disini juga diketahui dari Ferdy Sambo yang sengaja menggerakkan orang lain untuk membantu melancarkan aksinya.
Misalnya adalah saat mantan Kadiv Propam itu meminta ajudannya Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua, sebelum akhirnya perintah tersebut diberikan kepada Richard Eliezer.
Dengan demikian, menurut hakim, unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam,” ungkap Wahyu.
Hal lain yang juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah kondisi Ferdy Sambo yang terbukti sehat secara akal dan tidak mwngalami gangguan kejiwaan.
Sehingga, kata dia, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan. #tempo.co