Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat menambahkan, pihaknya segera klasifikasikan lagi antara tunggakan lancar, cukup lancar dan tidak lancar. Klasifikasi dilakukan untuk memaksimalkan penagihan.
“Nanti akan kita maksimalkan yang itu. Ya memang penundaan kenaikan tarif PBB tidak akan mudah dilakukan. Diperlukan beberapa waktu untuk menyesuaikan tahapan administrasi untuk migrasi data dari sistem,” terangnya.
Secara administrasi, seluruh data akan dikembalikan sesuai ketentuan tahun 2022. Sehingga sebelum cetak SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutabg) secara offline, masyarakat bisa membayar saat data sudah siap.
“Migrasi data mulai hari ini. Warga yang tahun 2022 ini muncul bangunan baru yang tadinya tanah kosong akan tetap ada perubahan data obyek. Walaupun dengan basis data 2022, masyarakat juga harus memahami itu. Kalau ada perubahan obyek, data juga berubah,” tukasnya. Prihatsari
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com