“Ada empat korban, namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Jember.
“Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember berkaitan untuk pendampingan korban anak,” ungkapnya.
Periksa 18 Saksi
Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli baik ahli pidana maupun psikologi.
Untuk ahli agama dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi.
“Kami juga sudah mengamankan barang bukti sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop,” jelas Kapolres Jember.
Berdasarkan informasi di lapangan, sebanyak 18 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Mereka diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh ponpes FM kepada sejumlah santri, termasuk santri anak di bawah umur. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com