Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tersangka Kasus Malpraktik Perbesar Payudara Ini Berhasil Dibekuk Polisi

Ilustrasi / tribunnews

PALANGKARAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Saat berupaya kabur dari kejaran Polisi, JR alias Atul (45) justru berhasil dibekuk Subdit Tipidter Polresta Palangkaraya di Banjarbaru Kalsel, Senin (6/2/2023).

Polisi langsung menetapkan Atul sebagai tersangka malapraktik perbesar payudara di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasihumas Polresta Palangkaraya Iptu Sukrianto mengatakan, malapraktik tersebut terjadi pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu, telah terjadi tindak pidana melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar.

“Yang mana suntik pembesar payudara oleh terduga pelaku Atul,” ucapnya, Selasa (7/2/2023).

Kasihumas menjelaskan, korban yang menjadi pasien malapraktik tersebut dilakukan penyintikan pada payudaranya sebanyak 3 kali dari 4 kali penyuntikan.

Diduga tersangka melakukan suntik tersebut sebanyak 4 kali proses dan telah melakukan proses penyuntikan ke-3 pada korbannya.

“Akibatnya korban yang menjadi pasien diduga tersangka Atul pun menimbulkan efek samping berupa pembengkakan, radang serta mengeluarkan cairan nanah bercampur darah,” jelasnya.

Tersangka melakukan suntik atau injeksi pembesar bagian tubuh pada payudara, menggunakan cairan silikon.

Korban yang tak terima atas perbuatan terduga pelaku, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah berhasil meringkus diduga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan Malapraktik tersebut.

“Kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah spuit bekas menyuntik cairan silikon, 3 buah jarum suntik, 1 buah botol ampul bekas cairan pembius (Anestesi), 1 buah botol plastik bekas alkohol, dan kapas untuk mengoleskan cairan alkohol,” papar Iptu Sukrianto.

Diduga tersangka Atul diduga mendapatkan cairan silikon tersebut dengan membeli melalui toko online dengan harga Rp 1,2 juta per 500 mililiter.

“Kemudian tersangka mematok harga penyuntikan silicon sebesar Rp 1,5 juta, yang mana Rp 1,2 juta untuk memberli cairan silikon dan Rp 300 ribu sebagai upah jasa,” jelas Iptu Sukrianto.

Tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Palangkaraya atas perbuatannya tersebut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Serta Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tutup iptu Sukrianto.

Exit mobile version