JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur Terus Melaju, Cak Imin: Segera ke Baleg DPR RI

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa awak media usai melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/8/2022). Prabowo dan Cak Imin menampilkan kekompakannya saat memimpin partai mereka masing-masing untuk mendaftar ke KPU / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Di tengah reaksi kontra dari berbagai pihak, namun usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar soal rencana penghapusan jabatan Gubernur terus melaju.

Dia mengatakan, partainya segera membawa kajian peniadaan jabatan gubernur ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Sedang proses, sudah hampir siap mengusulkan,” katanya di sela-sela menghadiri Ijtima Ulama DKI Jakarta di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Cak Imin, panggilan Muhaimin menjelaskan, dalam kajian PKB pertama kali yang ditiadakan adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk gubernur.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

“Jangka pendeknya pemilihan gubernur, karena melelahkan. Pilkada cukup bupati dan wali kota ditambah pemilihan presiden,” jelasnya.

Menurut dia, Pilkada langsung untuk gubernur sangat tidak efektif. Alasannya kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan Pilkada secara langsung.

“Tidak sebanding dengan lelahnya Pilkada langsung baik itu zona kompetisi pilkada langsung, maupun praktek-praktek pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat,” jelasnya.

Tahap selanjutnya kata Muhaimim adalah menghilangkan jabatan gubernur. Namun kata dia, akan membutuhkan proses panjang dan kajian mendalam disertai pertimbangan konstitusi.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Jabatan gubernur nantinya kata Muhaimin adalah perwakilan pemerintah pusat. Namanya bisa tetap gubernur, bisa jadi nama lain yang menjadi level di bawah menteri atau kalau perlu levelnya setingkat menteri.

“Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com