JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Senin (13/2/2023).
Vonis itu lantas menimbulkan beragam reaksi, bukan hanya dari pihak keluarga Brigadir J, namun juga dari sejumlah elemen masyarakat. Tak terkecuali Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang turut buka suara.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo memang sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.
“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik, Sambo dijatuhi hukuman mati,” ujar Mahfud MD dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).
Mahfud juga berpendapat bahwa vonis tersebut dijatuhkan bukan tanpa alasan. Bahkan, dia menilai peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu tergolong perbuatan yang kejam dan jahat.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” tuturnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menambahkan bahwa pembelaan yang dilakukan para penasihat hukumlah yang lebih banyak mengandung dramatisasi fakta.
“Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud lantas mengapresiasi kinerja para majelis hakim yang menyidangkan Sambo. Pasalnya, kasus Ferdy Sambo ini cukup berbelit-belit. Dia menilai bahwa para hakim telah bekerja dengan baik dan independen.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” jelas Mahfud MD.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso ini menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, dimana dialah dalang di balik pembunuhan mantan ajudannya tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ia bahkan menjelaskan bahwa tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf saat menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Diketahui, vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Tidak hanya itu, seorang asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga menjadi terdakwa dalam kasus besar ini. Keempat terdakwa lainnya divonis dalam sidang yang terpisah.
Atas vonis tersebut, pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis menganggap bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut tidak berdasarkan fakta, namun hanya asumsi. Meski demikian, ia belum memutuskan untuk mengajukan banding. Wahyu Fajar Lestari