Lantas saat dilakukan penggerebegan oleh petugas, didapati sejumlah orang melakukan pengregajian kayu di wilayah hutan perhutani.
”Lantas saat digerebek 14 orang yang di lokasi kabur, Kita mengamankan AS selaku sopir truk sekaligus pemilik. Kemudian barang bukti berupa 2 Potong kayu Sonokeling sepanjang 4 meter dengan diameter 38 cm dan 30 cm. Kemudian mengamankan 4 gergaji dan sebuah parang serta satu KBM Truk dengan nopol AD 1489 HN,” bebernya.
Dari hasil ini perhutani mengalami kerugian Rp 5,3 juta. Dari keterangan AS, rencana akan dibawa ke wilayah Ngawi.
Pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja. Pelaku terancam dipidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Sementara sampai saat ini para pelaku yang berjumlah 14 orang masih buron, polisi menghinbau agar para pelaku yang saat ini masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Huri Yanto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com