SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian Handphone (HP) kembali terjadi, kali ini aksi pencurian ini dilakukan oleh seorang pria bernama Toni (35) warga Desa Ngleses, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah terhadap keponakan sendiri berinisial CF (15) warga Desa Ngargosari, Sumberlawang, Sragen.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku adalah masih pamannya sendiri, kejadian tersebut dilakukan pada Senin (13/2/2023) lalu.
Bermula saat tersangka Toni mengincar satu buah handphone merk Oppo A16 milik korban.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sumberlawang, AKP Joko Warsito menerangkan sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku tanpa izin kepada pemilik rumah langsung masuk ke rumah korban guna melancarkan aksinya.
“Toni tiba-tiba masuk ke rumah korban melalui pintu belakang menuju kamar korban dan langsung mengambil handphone tersebut,” kata AKP Joko Warsito, Kamis 9 Maret 2023 Sore.
Dalam melancarkan aksinya, Toni seketika diketahui oleh korban, lantas berteriak minta tolong serta berusaha mengambil kembali handphone miliknya.
Namun, pada saat itulah, Toni tanpa berpikir panjang langsung mencekik leher korban untuk mempertahankan handphone yang sudah ada di tangan tersangka.
“Aksi pelaku diketahui oleh korban sehingga terjadi perlawanan, guna mempertahankan hanphone yang sudah diincar oleh tersangka. Pelaku kemudian mencekik leher korban agar barang milik korban dapat dikuasai,” bebernya.
Tersangka yang saat itu sempat dikejar oleh warga usai mendengar teriakan korban. Saat itulah reaksi tersangka, melarikan diri menuju kawasan hutan di sekitar Waduk Kedung Ombo.
“Toni yang berhasil melarikan diri dari kejaran warga. Tak butuh waktu lama, Toni diketahui oleh jajaran Polsek Sumberlawang tengah berada di Kabupaten Wonogiri. Tak cukup sampai disitu, Toni yang ketakutan karena tahu di kejar – kejar jajaran kepolisian sampai lari ke Jakarta Utara, dan ditangkap lah di Cileungsi, Bogor,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Jajaran Kepolisian Polres Sragen menjerat Toni dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Huri Yanto