“Aksi pelaku diketahui oleh korban sehingga terjadi perlawanan, guna mempertahankan hanphone yang sudah diincar oleh tersangka. Pelaku kemudian mencekik leher korban agar barang milik korban dapat dikuasai,” bebernya.
Tersangka yang saat itu sempat dikejar oleh warga usai mendengar teriakan korban. Saat itulah reaksi tersangka, melarikan diri menuju kawasan hutan di sekitar Waduk Kedung Ombo.
“Toni yang berhasil melarikan diri dari kejaran warga. Tak butuh waktu lama, Toni diketahui oleh jajaran Polsek Sumberlawang tengah berada di Kabupaten Wonogiri. Tak cukup sampai disitu, Toni yang ketakutan karena tahu di kejar – kejar jajaran kepolisian sampai lari ke Jakarta Utara, dan ditangkap lah di Cileungsi, Bogor,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Jajaran Kepolisian Polres Sragen menjerat Toni dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Huri Yanto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com