Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Diterjang Tol Solo- Jogja, Puluhan Makam di Desa Kateguhan Boyolali Bakal Segera Dipindahkan

Puluhan makam di Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit bakal dipindahkan karena diterjang proyek tol Solo- Jogja. Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Puluhan makam di Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit bakal dipindahkan karena diterjang proyek tol Solo- Jogja. Makam bakal dipindahkan ke tempat baru yang disediakan pemerintah desa setempat.

Menurut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Boyolali, Insan Adi Asmono, makam tersebut memang akan dipindahkan. Namun saat ini keberadaan makam belum urgent dipindahkan, karena berada setelah stasioning (STA) 6 yang dikebut untuk jalur mudik lebaran.

“Selain itu, pemindahan makam masih menunggu validasi BPN. Setelah validasi BPN turun baru pengajuan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Karena ada ganti rugi perliangnya untuk ahli waris,” katanya pada Rabu (29/3/2023).

Nantinya, makam akan dipindahkan ke tanah yang disediakan oleh pemerintah desa setempat. Pemindahan makam akan dibantu oleh pelaksana proyek tol. Direncanakan, pemindahan makam akan dilakukan setelah lebaran.

“Saat ini kan pelaksana proyek masih mengebut pengerjaan proyek dari STA 1 – STA 6 yang diakan digunakan untuk jalur mudik Lebaran,” lanjutnya.

Terpisah, Kasi Pengadaan Dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya, mengungkapkan, Pemdes Kateguhan telah menyiapkan tanah kas desa (TKD) untuk pemindahan makam. Lokasinya tidak jauh dari makam lama. Ahli waris akan menerima UGR berupa biaya pemindahan makam dan nilai bangunan kijing atau nisan.

“Ganti kerugian makam berupa biaya pemindahan makam dan nilai bangunan nisan. Mengingat di makam baru tidak boleh dibangun nisan dalam untuk menghemat areal makam. Maka nantinya, sisa nilai bangunan kijing atau nisan makam akan diserahkan ke ahli waris,” terangnya.

Adapun perhitungan UGR bangunan makam berdasarkan model nisannya. Dihitung dari jenis keramik, besar kecil maupun tinggi rendahnya bangunan. Jika dalam bentuk bangunan cungkup apakah berbentuk rumah-rumahan dan sebagainya, semua dihitung.

“Prinsip UGR makam adalah proses pemindahan dengan mengembalikan bentuk bangunan seperti semula. Karena ada Perdes Kateguhan yang tidak boleh membangun makam, maka ada nilai sisa yang akan dikembalikan kepada para ahli waris,” pungkasnya. Waskita

Exit mobile version