Beranda Umum Nasional Ini yang Bakal Dapat Subsidi Kendaraan Listrik. Cek, Apakah Anda Masuk?

Ini yang Bakal Dapat Subsidi Kendaraan Listrik. Cek, Apakah Anda Masuk?

pameran motor listrik
Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah bakal memberlakukan subsidi kendaraan listrik  mulai 20 Maret 2023 depan. Langkah itu selaras dengan kebijakan pemerintah yang menggenjot percepatan pemakaian kendaraan listrik.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, bantuan tersebut salah satunya akan diberikan untuk kendaraan jenis motor listrik dengan nominal Rp 7 juta per unit.

Pertanyaannya, lalu  siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik? Dan apakah pemberian subsidi itu bisa berlaku adil untuk masyarakat?

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (6/3/ 2023),  orang yang berhak menerima subsidi motor listrik adalah pelaku UMKM, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450-900 VA.

“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM,” ujar Febrio, Senin (6/3/2023).

Baca Juga :  Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

Namun, perlu dicatat bahwa berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat yang memenuhi kriteria di atas hanya akan menerima subsidi satu kali.

Itu sebabnya para pelaku UMKM dan mereka yang berhak dianjurkan memanfaatkan bantuan tersebut seefektif mungkin.

Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah satu unit sepeda motor menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan. Target penerima motor konversi adalah sebanyak 50.000 unit.

Selain memberikan bantuan subsidi untuk sekitar 200.000 motor listrik, pemerintah akan memberikan bantuan untuk 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Hal ini merupakan kelanjutan upaya percepatan pemakaian kendaraan listrik yang mulai diberlakukan sebagai kendaraan dinas para pejabat.

Sejumlah pejabat diketahui sudah berseliweran menggunakan mobil listrik di sejumlah kesempatan seperti G20 di Bali akhir tahun lalu.

www.tempo.co