Beranda Umum Nasional Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta: Satu KTP hanya Bisa Satu Kali...

Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta: Satu KTP hanya Bisa Satu Kali Pembelian, Layak Tidaknya Tergantung Verifikasi

Motor listrik Alva One dipamerkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di ICE BSD, Tangerang, Senin, 15 Agustus 2022. Alva One ditawarkan dengan harga Rp 34.990.000 on the road (OTR) Jakarta. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah memberikan insentif motor listrik pembelian sebesar Rp 7 juta, yang akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023.

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa bahwa insentif ini hanya bisa digunakan dalam satu kali pembelian untuk setiap satu kartu tanda penduduk (KTP)

“Jadi tidak bisa dua kali belanja. Tidak bisa bisa satu orang yang sama, dengan NIK yang sama. Tidak boleh dua kali belanja, satunya dia jual, itu tidak boleh,” tegas Agus dalam konferensi pers, Senin, (6/3/2023).

Agus sendiri menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem dan skema yang diisi beberapa pihak terlibat, untuk memastikan insentif ini bisa diberikan ke masyarakat yang tepat. Pihak yang terlibat ini meliputi Kementerian Perindustrian, produsen kendaraan, dealer, hingga perusahaan perbankan.

Baca Juga :  Bertemu Jokowi di Tengah Isu Reshuffle, Budi Arie Klaim Bahas Partai “Super Tbk”

“Kami sudah siap untuk itu. Sehingga betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan itu orang-orang yang memang kami anggap berhak,” ujarnya.

Untuk bisa mendapatkan insentif ini, calon pembeli bisa datang langsung ke dealer untuk melakukan pembelian. Nantinya pihak dealer akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, untuk memastikan apakah calon pembeli layak mendapatkan insentif atau tidak.

“Apabila setelah dicek dalam sistem, mereka berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” kata Agus.

Setelah itu, dealer akan menginput data sesuai prosedur dan mengajukan insentif ke bank Himbara. Pihak bank akan mengecek kelengkapan data, dan apabila sudah sesuai, bank Himbara akan membayar penggantian insentif bantuan kepada produsen.

Baca Juga :  Kades Kohod, Arsin Klaim Jadi Korban Pihak Lain dalam Kasus Pagar Laut

“Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen, untuk mempermudah kami melakukan kontrol,” ujar Agus.

www.tempo.co