Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Pelecehan Seksual oleh Instruktur Taekwondo di Solo, Korban Diiming-imingi Lolos Kejurnas dan Dikasih Hadiah Sepatu

Donny Susanto (tengah kaos biru) saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pelaku pelecehan seksual sekaligus instruktur taekwondo di Solo mengiming-imingi korbannya dengan lolos mengikuti kejuaraan nasional (Kejurnas).

Tidak hanya itu, tersangka Donny Susanto juga memberikan hadiah berupa barang berupa sepatu dan baju kepada para korbannya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyebutkan, selain dua modus tersebut, tersangka juga mengintimidasi korban dengan mengatakan bahwa perilaku tersebut merupakan bentuk dari kepatuhan murid pada gurunya.

“Tersangka melakukan aksinya di dua lokasi berbeda yaitu di sanggarnya dan di hotel. Di hotel dilakukan saat ada momen latihan di luar atau try out,” ungkapnya, Jumat (24/3/2023).

Iwan menambahkan, sampai saat ini jumlah korban yang melapor ada tiga orang dimana ketiganya merupakan murid laki-laki. Tersangka juga diketahui melakukan aksinya selama kurun waktu 2,5 tahun terakhir.

“Kepada korban kami memberikan pendampingan sesuai prosedur. Kami menggandeng LPSK untuk menjamin korban dan saksi. Kami berharap tidak ada korban lain lagi. Jika memang masih ada, kami minta untuk melakukan pelaporan. Tersangka sendiri dikenakan pasal pencabulan dan pelecehan seksual pada anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang instruktur taekwondo Donny Susanto diamankan pihak kepolisian. Donny Susanto merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.

Kasus tersebut berawal dari laporan ayah salah satu korban yang mencurigai perilaku anaknya yang enggan kembali mengikuti kelas taekwondo dengan DS sebagai instrukturnya.

Awalnya, si anak menolak memberi tahu penyebab keengganannya mengikuti kembali kelas taekwondo tersebut.

“Kasus ini bermula saat ayah korban curiga, sebab anaknya beberapa kali tidak mau berlatih kembali. Setelah didesak ayahnya, korban akhirnya mengaku kalau menjadi korban plecehan. Dari situ mereka langsung mendatangi kantor kami pekan lalu untuk meminta pendampingan hukum,” ujar Koordinator kuasa hukum korban, Widhi Wicaksono. Prihatsari

Exit mobile version