“Peristiwa penarikan di Yogyakarta. Jadi mobil klien saya itu digunakan untuk usaha rental. Dan pada waktu itu disewa orang untuk prewedding,” katanya.
Ia menambahkan, jika kliennya juga pernah mengalami perbuatan yang tidak mengenakan yakni dimarah-marahi melalui jaringan telefon hingga diumpati dengan kata-kata kasar melalui video call.
Ia menambahkan penarikan secara paksa tanpa mengindahkan masa jatuh tempo somasi pertama, lebih-lebih tanpa adanya somasi kedua, dan somasi ketiga termasuk perbuatan yang melanggar hak dan kepentingan kliennya.
“Sehingga bisa dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Tidak hanya hal tersebut, menurut Khartika, kliennya juga mengalami kehilangan kepercayaan terhadap konsumen loyal kliennya yang membuka jasa usaha rental.
“Kala itu peminjam mobil yang tak tahu duduk perkara pun pasrah memberikan. Karena rasa takut. Lantaran 10 orang itu seperti preman. Sementara klien saya tak bisa berbuat apa-apa. Karena tidak di lokasi kejadian, terangnya.
Menurutnya, mobil dipinjamkan kepada konsumen menuju ke Yogyakarta hendak preweeding pun gagal.
Bahkan, setelah menyerahkan mobil, peminjam mobil harus naik jasa Mobil itu pun akhirnya diserahkan secara terpaksa. Sementara peminjam yang hendak prewedding itu gagal. Dan kembali pulang ke rumah menggunakan jasa transportasi onlune.
“Kami merasa tindakan ini kategori perampasan. Karena belum jatuh tempo. Kalau yang mengambil itu kami duga dari debt collector eksternal,” tuturnya. Satria Utama
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com