JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan puluhan tas impor mewah dan segepok uang saat menggeledah kediaman Rafael Alun Trisambodo, pada Senin (27/3/2023).
“Lokasi (penggeledahan) dimaksud beralamat di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (31/3/2023).
Ali mengatakan, dalam penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, kata dia, adalah gepokan uang serta tas bermerek internasional dari dalam rumah tersebut.
“Saat itu, benar tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” kata dia melalui keterangan tertulis.
Ali mengatakan, barang bukti yang ditemukan oleh tim penyidik KPK tersebut telah diamankan. Nantinya tim penyidik akan mendalami apakah barang-barang tersebut berkaitan dengan kasus gratifikasi Rafael Alun tersebut.
“Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap kasus Rafael Alun. Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun ke belakang.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (30/3/2023).
Rafael Alun sempat membantah bahwa dirinya telah menerima gratifikasi seperti yang diumumkan oleh KPK. Meski begitu, Ali mengatakan penetapan tersangka Rafael Alun sudah sesuai dengan koridor hukum.
“Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum,” kata Ali pada Jumat (31/3/2023).