Untuk pendirian posko statis yang berisi personel gabungan mengurai kemacetan itu, Dinas Perhubungan DIY akan lebih dulu melihat kebijakan pemerintah pusat terkait jadwal libur dan cuti bersama apakah memungkinkan berubah lagi. Pemerintah pusat sebelumnya telah mengubah susunan cuti bersama Idul Fitri menjadi 19-25 April 2023.
Dari jadwal cuti bersama itu, akan diketahui puncak arus mudik dan digunakan sebagai pedoman menyusun rencana kebijakan lalu lintas bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Posko pengamanan mudik ini, menurut Sumariyoto, tentu tak hanya difokuskan di kawasan Prambanan. Posko mudik itu juga akan didirikan di sejumlah jalur terpadat Yogyakarta, seperti di Kabupaten Gunungkidul dan Bantul.
“Untuk di Kabupaten Gunungkidul dan Bantul, fokus posko lebih ke pengamanan jalur kawasan wisata yang berpotensi akan dipadati wisatawan saat libur lebaran,” kata Sumariyoto.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com