JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dinilai membuat sensasi berlebihan dengan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.
Tak pelak, putusan kontroversia itu pun memicu Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara. Mahfud, mengajak KPU mengajukan banding dan melawan habis-habisan secara hukum.
“Sebab secara logika hukum, KPU sudah pasti menang. Alasannya, PN tidak berwenang membuat vonis tersebut,” kata Mahfud melalui akun Instagram resmi @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).
Menurut Mahfud, dari segi hukum, sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum. Ranahnya pun bukan di PN.
Sengketa sebelum pencoblosan—jika terkait proses admintrasi—maka yang memutus harus Bawaslu. Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa diguat ke PTUN.
“Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” ujar Mahfud.
Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud berujar, tidak pengadilan umum tidak memiliki kompetensi untuk menangani kasus tersebut.
“Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” kata dia.
Poin selanjutnya, kata Mahfud, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.
Dia menegaskan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan PN. Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya dapat dilakukan KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah—sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.
“Menurut saya, vonis PN tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara massif jika akan dieksekusi,” tutur Mahfud.
“Mengapa? karena hak melakukan pemilu bukan hak perdata KPU.’
Penundaan Pemilu hanya karena gugatan perdata Parpol, menurut Mahfud, bukan hanya bertentangan dengan Undang-Undang. Namun, bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” pungkasnya.
PN Jakarta Pusat memang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (2/3/2023). Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.