JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Nggak Punya Malu! Pemilik Kios Onderdil di Bantul Ini Bobol Kios Onderdil Tetangganya Sendiri dan Dijual ke Pengepul

Kapolsek Pleret menjelaskan kejadian pencurian onderdil, Senin (27/3/2023) / tribunnews
ย ย ย 

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pencurian yang satu ini bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, antara pelaku dan korban hanya bertetangga dan uniknya, sama-sama sebagai pemilik toko onderdil bekas.

Kini, pelaku dan beberapa temannyanya sudah diamankan polisi Polsek Pleret, Bantul.

Korban yakni Murtadlo pemilik kios onderdil di Dusun Ketonggo, Kalurahan Wonokromo Kapanewon Pleret.

Puluhan onderdil hilang dicuri pada 22 Maret 2023 kemarin, dan dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, pelaku ternyata adalah tetangga korban sendiri yang juga memiliki kios onderdil.

Kapolsek Pleret, AKP Titik Esti Handayani, mengatakan begitu membuka kios, korban melihat barang-barang di dalamnya berserakan dan banyak onderdil yang hilang.

Onderdil yang hilang seperti enam karburator motor, 19 velg berbagai jenis, 20 footstep dan beberapa barang lain dengan kerugian mencapa Rp 7 juta.

Kasus itu pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sehari setelahnya atau 23 Maret 2023, pihak kepolisian mendapat informasiย  bahwa barang-barang yang hilang itu berada di tangan pengepul rosok di wilayah Pleret.

Baca Juga :  Senggol Motor Saat Mendahului, Pelajar SMP di Kulonprogo Ini Jatuh dan Dihantam Pikap Hingga Tewas

โ€œSaat kami cek, ternyata benar, barang yang telah dijual ke pengepul rosok itu adalah milik korban. Dari sana kami mendapat informasi siapa yang menjual barang-barang tersebut,โ€ ujar Kapolsek Senin (27/3/2023).

Penyelidikan mengarah ke MNS (28) warga Kanggotan, Pleret yang juga memiliki kios onderdil tak jauh dari kios korban.

Selain itu pelaku lain yakniย  MAW (31) warga Wonokromo, MY (17) yang merupakan adik dari tersangka MNSย  dan keempat adalah MW (16) warga Pleret yang langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan.

Dari hasil interogasi, MNS bersama ketiga orang lainnya sekitar pukul 03.00 beraksi mencuri dengan merusak gembok pintu kios korban dengan menggunakan palu.

โ€œBarang-barang itu diambil secara dilangsir sebanyak tiga kali. Mereka mengambil onderdil milik korban dan dibawa ke kios milik pelaku,โ€ imbuhnya.

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

Oleh pelaku, barang-barang tersebut dijual ke pengepul rosok seharga Rp 600.000.

Atas kejadian tersebut unit reskrim Polsek Pleret melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk tersangka MNS dan MAW dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Pleret sedangkan untuk MY dan MW dilakukan wajib apel namun proses penyidikan tetap berjalan dengan pendampingan dari BAPAS dan LPA.

Sementara itu tersangka MSN mengaku dia mengenal korban yang merupakan tetangganya sendiri dan tidak ada permusuhan antara dia dengan korban. MSN mencuri karena spontan. Ia pun mengaku tidak mengajak adiknya untuk mencuri.

โ€œNggak ngajak adik, dia ngikut sendiri. Kalau uangnya untuk jajan,โ€ ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ย 

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com