“Pelaku tak bisa mengelak saat warga menunjukkan rekaman CCTV, ia pun mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Oleh warga, pelaku pun diserahkan ke Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti uang senilai kurang lebih Rp 3 juta dan pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melancarkan aksinya.
“Kalau dari korban uang yang hilang senilai Rp 9 juta, tetapi yang kami dapatkan dari pelaku itu Rp 3 juta.
“Menurut pelaku uangnya baru dia gunakan untuk membeli makan dan rokok. Ini masih kita dalami,” imbuhnya.
Sementara itu pelaku VK mengaku awalnya ia tidak bermaksud untuk mencuri, namun karena ada kesempatan ia nekat mengambil uang tersebut.
“Awalnya saya cuma mau jalan-jalan saja, tapi pas lewat saya lihat ada tas terus langsung saya ambil,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com