JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Pengurusan Sempat Mandek 54 Tahun, Warga Juwangi Ini Akhirnya Terima Sertifikat Tanah

Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta saat memberikan keterangan terkait pengurusan Sertifikat Tanah yang sempat berhenti selama 54 tahun. Waskita
ย ย ย 

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Partiningih dan saudara-saudaranya merasa lega. Ya, warga Desa/Kecamatan Juwangi ini akhirnya bisa menerima sertifikat tanah seluas 3.360 meter persegi dari BPN Boyolali, Senin (27/3/2023).

Tanah tersebut milik almarhum ayahnya hasil tukar guling dengan desa setempat pada 1969 silam. Namun, pengurusan sertifikat tersebut sempat mandek selama 54 tahun. Hal tersebut membuat Komisi II DPR RI, Riyanta turun tangan.

Ternyata prosesnya mandek selama 54 tahun di Juwangi. Tanah tersebut milik almarhum Kusno Diharjo Sanijah, warga Desa/Kecamatan Juwangi. Awalnya, tanah seluar 3.360 meter persegi tersebut ditukar guling dengan tanah kas desa (TKD) Juwangi pada 1969 silam.

โ€œNamun, proses pensertifikatan tanah terhenti di desa. Baru pada 2014 surat tukar guling dari Bupati turun dan diajukan ke BPN awal Maret lalu,โ€ katanya.

Riyanta mengakui sangat banyak aduan persoalan tanah yang masuk dari berbagai daerah. Diantaranya, kejahatan pertanahan, mafia tanah, sengketa, konflik dan lainnya. Dia berharap masyarakat memahami bahwa penyelesaian kasus itu sesuai hukum perundangan.

Baca Juga :  Pemkab Boyolali Siapkan Dana Rp 200 Juta untuk Kajian Lanjutan Situs Candi Watugenuk

โ€œJangan sampai konflik pertanahan berlarut. Di Solo Raya itu banyak, terkait kejahatan pertanahan,โ€ terangnya.

Seperti, tanah waris, belum dibagi tiba-tiba dikuasi oleh salah satu pihak. Itu masuk kejahatan pertanahan, masuk mafia tanah. Ada lagi, seperti yang ditangani Polda Jateng, orang yang mengaku developer tanah dan hanya bermodalkan Rp 100 juta.

Orang itu memberikan panjar pada pemilik-pemilik tanah, kemudian tanah itu dibalik nama. Selanjutnya tanah itu dijadikan agunan ke bank, bisa mendapatkan Rp 25 miliar.

โ€œPadahal hanya bermodalnya Rp 100 juta, bisa bobol Rp 25 miliar,โ€ lanjutnya.

Pihaknya mendorong agar kerjasama antara pemerintah dengan BPN, penegak hukum agar bisa mengungkap kasus serupa. Penegakan hukum ini penting dilakukan. Jika masyarakat mengalami kasus sengketa dan konflik pertanahan lebih baik langsung konsultasi ke BPN.

Baca Juga :  Blusukan TPID ke Pasar Tradisional Boyolali, Ini Dia Beberapa Harga Bahan Pokok yang Turun

โ€œPersoalan pertanahan memang cukup rumit. Belum lagi masyarakat di pedesaan kurang paham terkait pertanahan.โ€
Kepala Kantor BPN Boyolali, Priyanto, mengatakan ada satu kasus terkait sertifikasi tukar guling yang mandek 54 tahun. Lamanya proses sertifikasi tanah hasil tukar guling bukan karena proses di BPN.

Pihaknya menerima ajuan untuk persertifikatan tanah pada awal Maret lalu. Kemudian langsung diproses oleh BPN dan dilanjutkan penerbitan sertifikat. Sertifikat tanah sebelumnya atas nama Kusno Diharjo Sanijah, lalu pada 1969 ditukar guling oleh desa.

โ€œKemudian, tanah tukar guling yang jadi milik desa ditukar guling lagi untuk pembangunan SD. Pak Kusno kan sudah meninggal, maka kita serahkan ke lima ahli warisnya. Jadi satu sertifikat atas nama lima ahli waris tadi. Mereka itu memang sudah mendapat tanah pengganti, tapi menghendaki dari aspek legalitas berupa sertifikat,โ€ tukasnya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com