Beranda Umum Nasional Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus Dinilai Melawan UUD 1945

Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus Dinilai Melawan UUD 1945

Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow (kiri) didampingi aktivis Tepi Indonesia, Aziz Hakim / tempo.co

JAKARTA,  JOGLOSEMARNEWS.COM Di luar dugaan, gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Lebih dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat diperintahkan untuk menunda Pemilu 2024 dan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Mengenai putusan PN Jakarta Pusat yang kontroversi tersebut, Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow menyatakan, PN Jakarta Pusat telah melawan UUD 1945.

Pasalnya, substansi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu telah bertentangan dengan UUD 1945 dan konstitusi.

“Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan,” kata Jeirry dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Sebab, kata dia, konstitusi mengatur Pemilu harus 5 tahun sekali dan masa jabatan presiden juga selama 5 tahun.

“Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan Pemilu,” kata dia. Kalau putusan ini diikuti, kata Jeirry, tentu akan mengacaukan tahapan Pemilu. Oleh sebab itu, Ia sepakat jika KPU banding atas putusan ini.

Sebelumnya, perintah PN Jakarta Pusat ini tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Februari 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Baca Juga :  Diaspora Indonesia Protes Bantuan Bencana Sumatera dari Luar Negeri Dikenai Pajak

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur syarat partai politik peserta Pemilu 2024, di antaranya; memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi (100 persen); kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam kasus ini, Jeirry menyebut cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Alternatif lain, bisa KPU diberikan sanksi.

Oleh sebab itu Jeirry menilai tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda.

“Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Disamping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi,” kata dia.

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) diprakarsai oleh seorang mantan aktivis 98, Agus Jobo Priyono. Sebelumnya, ia dikenal sebagai ketua Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang anti terhadap Presiden Soeharto di era Orde Baru.

Menurut Agus PRIMA telah sah sebagai badan hukum dan telah mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Desember 2020. Partai kemudian dideklarasikan pada Selasa malam, 1 Juni 2021 di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan.

“Prima adalah partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras, baik karena pandemi, masalah ekonomi yang semakin jauh dari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan, polarisasi kehidupan berbangsa yang akut, dan hilangnya gagasan besar untuk membangun kehidupan yang adil, aman, dan damai,” kata Agus Jabo Priyono, Ketua Umum PRD 2015-2020 yang juga menjadi Ketua Umum Prima, dalam deklarasi Selasa malam, 1 Juni 2021.

Pada 2021, Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus Kiik mengatakan PRIMA telah memiliki perwakilan atau dewan pengurus di 34 provinsi, 387 kota/kabupaten, dan 3.100 kecamatan.

“Jumlah anggota masih belum didata secara rinci,” kata dia mengenai partai politik yang baru dideklarasikannya itu.

Baca Juga :  Dua Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK, Ini Kata Kejagung

 

Perjuangkan Reformasi Perpajakan

Agus mengatakan, Indonesia kini tengah menghadapi masalah karena pandemi Covid-19, masalah ekonomi yang semakin jauh dari prinsip kemanusiaan dan keadilan, polarisasi yang akut, dan hilangnya gagasan besar untuk membangun kehidupan yang adil, aman, dan damai. Ia menyebut, 1 persen oligarki menguasai hajat hidup 99 persen rakyat Indonesia.

 

Menurut Agus, Prima bisa menjadi solusi mengatasi ketimpangan yang terjadi. Ia mengatakan Prima memiliki beberapa program yang bisa menjadi jalan keluar atas permasalahan yang ada.

 

“Pertama, Prima akan memperjuangkan reformasi perpajakan di Indonesia agar lebih berkeadilan,” kata Agus.

 

Kedua, Prima akan memanfaatkan sumber daya yang ada di Indonesia untuk sebesar-besarnya rakyat. Caranya dengan industri nasional yang mandiri, membangun pertanian modern, memajukan UMKM dan koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa. Prima juga mengklaim bakal menjadikan seluruh bangsa Indonesia, apapun suku dan agamanya, untuk hidup dalam keadilan, kemakmuran, bersatu, tentram lahir dan batin.

 

Ketiga, lanjut Agus, Partai Prima akan menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang kuat dan berdikari, baik ekonomi, politik, maupun sosial budaya dengan sistem demokrasi partisipatif, pemerintahan bersih, sumber daya manusia unggul, setara, dan tidak lagi menjadi pengikut negara lain.

 

Keempat, dengan kemakmuran dan berdikari, Partai Rakyat Adil Makmur meyakini Indonesia akan menjadi negara yang terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia. “Dengan bersandar kepada kekuatan sendiri, dengan semangat gotong royong, kita pasti bisa,” kata Agus.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.