JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rafael Alun Sebenarnya Sudah Terima Gratifikasi Sejak 12 Tahun Silam

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf atas ulah anaknya yang menganiaya D, putra dari pengurus GP Ansor. Rafael merupakan pejabat di Dirjen Pajak. Foto: Tempo.co/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terkait dengan hal itu, sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah menyurati Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Menurut Pratowo, laporan KPK yang diterima Itjen Kemenkeu pada 2019 itu merupakan terusan dari surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK. Isinya mengenai informasi keuangan dari sejumlah pegawai, termasuk di dalamnya Rafael Alun.

“Kami sudah dalami, pernah disampaikan Bu Menteri (Menteri Keuangan Sri MUlyani Indrwati) dan Pak Irjen (Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh),” ujar dia kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023.

Saat itu, kata dia, transaksi gratifikasinya tidak besar, ada yang Rp 5 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta. Sehingga, waktu dilakukan evaluasi masih sesuai dengan profil pendapatannya.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

“Kalau basisnya itu,” kata dia.

Kemudian, Kemenkeu melakukan mitigasi. “Kalau ingat pada 2020 yang bersangkutan (Rafael Alun) dimutasi dari Kepala KPP PMA 2 menjadi Kabag Umum di Kanwil Jaksel 2. Itu kan langkah mitigasi,” tutur Prastowo.

Dia pun menjelaskan bahwa gratifikasi itu ada dua sistem, penerima atau pemberi melaporkan. Kemenkeu membuka saluran pengaduan melalui whistleblowing system (Wise). Sehingga jika pelapor keberatan atau diperas dan lain-lain, silakan bisa melaporkannya.

 

“Kalau penerima menerima dan itu tidak pantas, dia juga harus melaporkan. Bahkan ada ketentuannya gratifikasi dalam jumlah tertentu wajib dilaporkan,” ucap Prastowo.

Dia menambahkan bahwa soal Rafael Alun melaporkan atau tidak perlu dicek datanya. “Sejauh ini kami belum melihat ada pelaporan itu.”

Sebelumnya, KPK menetapkan status Rafael Alun menjadi tersangka penerima gratifikasi. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kemarin.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

 

Ali mengatakan gratifikasi yang diduga diterima itu berupa uang. Namun, Ali belum menjelaskan jumlah uang yang diterima ayah Mario Dandy Satriyo itu. KPK juga menyita sejumlah barang mewah milik Rafael Alun.

 

Dalam penyidikan kasus ini, kata Ali, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023 di salah satu rumah Rafael Alun yang berlokasi di Jakarta Selatan. “Dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” kata dia.

 

Tak hanya menggeledah, KPK juga menyita barang-barang mewah yang akan dijadikan bukti dalam penyidikan kasus Rafael Alun. “Dalam penggeledahan ditemukan barang mewah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 30 Maret 2023 kemarin.

 

Asep belum menyebutkan jenis barang mewah yang ditemukan penyidik saat penggeledahan. Dia mengatakan barang tersebut akan ditunjukkan kepada publik saat konferensi pers penahanan tersangka. “Kami harap publik bersabar,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com