Herzaky menyayangkan DPR RI melakukan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU dengan dalih yang tidak setuju bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Herzaky, pembahasan Perpu Cipta Kerja ini masuk ranah open legal legacy.
“Bahaya ini salah kaprah seperti ini makin meluas, seakan-akan tiap permasalahan demokrasi, harus dibawa ke meja hukum, dibawa-bawa ke pengadilan,” sebutnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja. Hinca yang maju di podium menyampajkan berbagai pandangan Demokrat soal Perpu Cipta Kerja. Salah satunya berkenaan dengan alasan kegentingan memaksa yang kerap digembor-gemborkan pemerintah tidak rasional sebagai alasan mengeluarkan Perpu.
“Kita bertanya, Perpu ini hadir untuk kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?” kata Hinca.
Tak hanya itu, Hinca mengatakan dalam putusan MK menuntut perbaikan itu supaya melibatkan unsur partisipatif dan legitimate. Namun tak tampak perbedaan berarti pada UU sebelumnya dengan Perpu ini.
DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar hari ini. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com