Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Setelah Sukses Membobol Rumah 15 Kali, 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bantul Ini Gagal dan Diringkus Polisi

Polsek Pajangan menggelar konferensi pers terkait penangkapan pencuri asal Indramayu, Rabu (8/3/2023) / tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Meski sudah memiliki jam terbang hingga 15 kali pencurian, namun dua maling spesialis rumah kosong ini akhirnya tersandung.

Dalam aksinya yang ke sekian kali, kedua pelaku yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat itu ketahuan dan diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pajangan, Bantul.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka berinisial SK (49) dan CP (39) diketahui telah beraksi di 15 rumah wilayah DIY-Jateng.

Kapolsek Pajangan, AKP Wiyadi, mengatakan kedua tersangka memang merupakan pencuri spesialis rumah kosong.

Barang-barang yang dicuri seperti uang, perhiasan hingga barang elektronik.

Kapolsek mengungkapkan, saat beraksi para tersangka akan terlebih dulu menyisir lokasi sasarannya dengan mendatangi rumah-rumah menggunakan sepeda motor.

Untuk mengurangi rasa curiga calon korban dan warga masyarakat, para tersangka ini membekali diri dengan berkas permintaan sumbangan sebagai kedok.

“Mereka akan ketuk pintu memanggil pemilik rumah, seumpama ada penghuninya maka mereka berpura-pura meminta sumbangan untuk panti asuhan. Namun jika rumahnya kosong maka mereka langsung beraksi,” ungkap AKP Wiyadi, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan pengembangan kasus dan interogasi, kedua tersangka sudah berada di Yogyakarta sejak tiga bulan yang lalu.

 

Mereka mengontrak rumah di Temon, Kulon progo.

“Selama tiga bulan itu, mereka sudah mencuri di 15 rumah di wilayah Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Magelang,” bebernya.

Terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan ada dua warga yang menjadi korban pencurian, yakni di Padukuhan Kembanggede, dan Padukuhan Kadisono, Kalurahan Guwosari, Pajangan.

Berbekal laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan tersangka pada 6 Februari kemarin.

Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan tersangka SK yang berusaha melarikan diri.

Lebih lanjut SK mengaku sebelumnya ia adalah nelayan di Jawa Barat. Ia terpaksa mencuri lantaran tangkapan ikan laut sedang sepi.

“Saya di rumah (Indramayu) jadi nelayan. Tapi kan jarang penghasilannya jadi ya melakukan itu (mencuri) tadi,” ucapnya.

Selama beraksi, ia menjual barang curiannya dan bisa mendapat uang Rp 5 sampai RP 7 juta. Uang hasil kejahatannya tersebut kemudian dibagi rata dengan tersangka lainnya lalu digunakan untuk berfoya-foya.

“Barang-barangnya saya jual di Indramayu. Jadi tiap seminggu atau sebulan pulang untuk jual, lalu kembali kesini lagi (untuk mencuri),” katanya.

Kini kedua tersangka tersebut harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengembangan kasus karena ada dugaan ada pelaku lain dalam komplotan ini.

Exit mobile version