WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT KAI Bersama ATR BPN Wonogiri bakal segera menggelar pekerjaan pemetaan aset di tiga kecamatan.
Selain itu PT KAI memastikan tidak akan ada penggusuran terhadap lahan yang selama ini ditempati warga.
Pekerja pemetaan aset dilakukan bersama pihak terkait di tiga kecamatan, yakni Selogiri, Wonogiri dan Baturetno. Hal ini memastikan aset milik KAI dan juga pemanfaatannya.
Executive Vice President PT KAI Daop VI Jogjakarta Agus Dwinanto Budiadji mengungkapkan, PT KAI bersama kantor ATR/BPN Wonogiri melakukan perjanjian kerja sama melakukan pemetaan aset PT KAI, Selasa (14/3/2023).
Aset tersebut sesuai dengan jalur kereta yang masih ada dan pernah ada di kabupaten ujung tenggara Jateng tersebut.
Menurut Agus Dwinanto Budiadji, sebagian besar atau sekitar 90 persen aset milik KAI adalah lahan. Diketahui, panjang aset PT KAI di tiga kecamatan itu adalah 29,4 kilometer.
Dari panjang tersebut, 9,3 kilometer di antaranya sudah terendam Waduk Gajah Mungkur. Sementara luas asetnya sekitar 1,2 juta meter persegi.
Agus Dwinanto Budiadji menegaskan, secepatnya bulan ini, pemetaan aset diharapkan sudah bisa jalan.
Dengan pendataan yang dijadwalkan dilakukan selama satu bulan tersebut, masyarakat juga bisa melihat pengukuran yang dilakukan oleh tim gabungan.
Upaya ini adalah tindak lanjut pertemuan dengan Bupati Wonogiri Joko Sutopo yang khusus membahas penggunaan aset tanah KAI beberapa waktu lalu.
Tak dipungkiri, banyak warga yang menggunakan lahan aset PT KAI. Hal itu, kata Agus Dwinanto Budiadji, juga sudah ada yang berkontrak atau melakukan perikatan terkait hal tersebut.
“Kami upayakan terbuka. Permintaan Pemkab Wonogiri, kami open mana yang menjadi lahan atau aset PT KAI. Kami gandeng ATR/BPN supaya clear dan clean,” jelas Agus Dwinanto Budiadji.
Setelah itu, pihaknya bakal menginformasikan kepada masyarakat dimana saja aset milik KAI. Selanjutnya, ada tindak lanjut seperti kontrak dan mengatur kembali supaya lebih jelas.
Dengan pemetaan aset itu akan terlihat pengelolaan aset atau pemanfaatan aset.
Agus Dwinanto Budiadji menuturkan, warga yang kini menempati lahan milik PT KAI tidak akan digusur. Kecuali jika lahan itu akan digunakan sebagai fasilitas operasi, seperti pembangunan infrastruktur yang membutuhkan ruang bebas. Itu juga ada dalam klausul kontrak.
“Kalau untuk safety ‘kan harus diutamakan. Tapi kalau lahan-lahan yang aman atau dipakai operasional, tidak ada penertiban,” ujarnya.
“Dengan mapping ini, nantinya masyarakat juga bisa mengetahui, apakah tinggal di lahan KAI atau bukan. Dengan ini nanti masyarakat juga tercerahkan,” tandas Agus Dwinanto Budiadji. Aris Arianto