KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Setelah melalui penyelidikan mendalam, akhirnya Satlantas Polres Karanganyar berhasil menvgungkap penyebab kecelakaan maut yang mengakibatkan j meninggal dunia di jalan Tol Solo-Kertosono (Soker), tepatnya di Dusun Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar pada Sabtu (25/2/2023).
Hasil penyelidikan menyebutkan penyebab kecelakaan karena sopir mengalami microsleep, yang mana kondisi tersebut ekstra bahaya dan bisa dialami siapapun pengguna jalan tol.
Pada kamus kesehatan disebutkan, microsleep adalah kondisi atau kejadian secara tiba-tiba hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang karena merasa lelah atau mengantuk.
Secara umum kejadian microsleep berlangsung sekitar sepersekian detik hingga 10 detik penuh, tapi durasi microsleep dapat bertambah lama jika seseorang benar-benar memasuki waktu tidur.
Dengan demikian saat terjadi microsleep maka berakibat fatal bagi sopir beserta penumpangnya karena kesadarannya menghilang sesaat dan bisa terjadi kecelakaan.
Apalagi laju kecepatan di jalan tol relatif kencang meski sudah ada aturan atau rambu batas kecepatan seperti yang terjadi pada kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia di jalan Tol Solo-Kertosono (Soker), tepatnya di Dusun Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar tersebut.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yusuf Kumontoy melalui Kasatlantas AKP AKP Aliet Alphard mengatakan penyebab kecelakaan maut terjadi karena sopir kelelahan dan mengantuk.
“Sopir mengalami microsleep sesaat sehingga dalam hitungan sepersekian detik tidak mampu menguasai laju kendaraan dan akhirnya hingga menabrak truk tronton didepannya,” ungkap Kasatlantas AKP Aliet Alphard kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Untuk itu Kasatlantas menghimbau kepada semua sopir agar istirahat setiap empat jam sekali dalam perjalanan jauh. Dan lanjut Kasatlantas yang dimaksud istirahat itu bukan sekadar duduk atau ngopi melainkan sopir harus tidur beberapa saat agar fresh kembalidan melanjutkan perjalanan lagi.
Adapun terkait kasus tersebut Kasatlantas menjelaskan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorasi justice dengan pertimbangan adanya permohonan dari keluarga korban bahwa sopir sopir mobil Toyota Innova, Ali Al Rohmad adalah keluarga sendiri. Dengan demikian sopir berstatus saksi dan tidak ditahan.
“Hubungan antara korban dengan sopir adalah saudara dari PCNU Magelang dan sesama satu pondok pesantren sehingga keluarga memohon penyelesaian secara kekeluargaan melalui restorasi justice,” ungkap Kasatlantas.
Berdasarkan pengakuan keluarga korban dijelaskan sopir tersebut juga sudah menjadi bagian dari keluarga Pondok Pesantren milik korban karena sopir itu ikut di Ponpes sejak kecil hingga dewasa sehingga dianggap bagian dari keluarga sendiri. Beni Indra