Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Waspada! Sindikat Penipuan Berkedok Tagihan Telepon Marak, Polda DIY Amankan 2 Pelaku Asal Taiwan

Polisi memperlihatkan barang bukti perkara penipuan, Rabu (29/3/2023) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Warga di DIY perlu berhati-hati dengan kasus penipuan yang menggunakan kedok tagihan telpon rumah, karena modus penipuan macam ini lagi marak-maraknya terjadi.

Ditreskrim Polda DIY telah berhasil membongkar jaringan penipuan tersebut dan berhasil menahan enam orang pelaku.

Dari total enam pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Keduanya berinisial ZQB dan YSK dan berdomisili di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Keduanya kini ditahan di Ditreskrimum Polda DIY karena terlibat dalam penipuan berkedok tagihan biaya telefon rumah dengan korban berinisial I, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

Kasubbid Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Asep Suherman menjelaskan, tugas kedua WNA itu mengawasi dan mengamati kegiatan rekan satu timnya berinisial DT.

Sindikat penipuan dengan modus semacam ini yang baru saja dibongkar jajaran Polda DIY digerakan dari luar negeri.

Pelaku DT menjadi otak kejahatan dengan jangkauan operasional di Yogyakarta dan telah memakan korban.

“Dua WNA ini dikirim dari Taiwan ke Surabaya menggunakan visa wiaata,” katanya, saat jumpa pers, Rabu (29/3/2023).

Asep menuturkan pelaku ZQB inilah yang memerintahkan anggotanya untuk mentransfer saldo para korbannya ke sebuah rekening yang disiapkan

Sementara YSK memantau pergerakan pelaku DT dan kawan-kawannya saat melancarkan aksinya.

“Mereka kenalnya karena langsung diutus datang ke Indonesia. Ada pengendali di Taiwan, kayak sindikat lagi,” ujarnya.

Sindikat penipuan ini memiliki sejumlah rekening yang khusus untuk menampung uang para korbannya.

“Uang korbannya ini langsung ditransfer dipecah ke beberapa rekening. Ya, ini akan kami dalami lagi uangnya kemana, yang jelas uang itu lari ke empat rekening, nah ini kami lihat perkembangan ke depan lagi. Karena akan berkembang pelaku yang lain kayaknya,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, sindikat penipuan melalui transaksi elektronik dibongkar Polda DIY.

Para pelaku berjumlah enam orang dan kini telah diamankan di Mapolda DIY.

Modus penipuan tersebut para pelaku mengaku sebagai customer service yang meminta tagihan tunggakan pembayaran telefon rumah.

Enam pelaku yang kini diamankan yakni AW dan NL keduanya laki-laki asal Tegalsari, Kota Surabaya.

DT alias A warga Kalimantan Barat, VN waraga Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang dan dua pelaku sisanya yakni ZQB dan YSX merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan.

Kronologinya pada tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 07.53 WIB telefon rumah korban berinisial I berdering.

“Pelapor kemudian menerima telfon itu dan terdengar suara yang memberitahukan bahwa nomor telfon rumah milik pelapor telah menunggak pembayaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (29/3/2023).

Selanjutnya korban diminta menekan angka 1 untuk berbicara dengan customer service (CS).

Dalam percakapannya sosok yang mengaku sebagai CS itu mengabarkan jika korban ada tagihan telefon rumah sebesar Rp2.356.000.

“Padahal pelapor atau korban ini tidak pernah menggunakan nomor (id telefon) yang dimaksud,” jelasnya.

Selanjutnya seseorang yang mengaku sebagai CS ini mengatakan nomor telefon yang dimaksud menggunakan data pribadi atasnama korban yang teregistrasi sejak 7 Desember 2022 dengan keterangan dari CS beralamat di Denpasar Selatan.

Korban lantas panik lantaran tidak merasa melakukan registrasi nomor telefon rumah sebagaimana dimaksud.

“Seseorang yang mengaku sebagai CS lalu berniat membantu, kemudian menghubungkan pelapor untuk berkomunimasi dengan seseorang yang mengaku sebagai penyidik Polda Bali,” ujarnya.

Setelah itu percakapan langsung beralih dengan sosok laki-laki yang mengaku sebagai penyidik dan berdinas di Polda Bali.

Dia memperkenalkan diri sebagai Iptu B kepada korban.

“Dia lalu mengarahkan korban untuk membuat laporan terkait penyalahgunaan identitas pelapor,” jelasnya.

Exit mobile version