
SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah tempat hiburan di Kabupaten Sleman kena tegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) karena dinilai melanggar jam operasional yang diatur selama bulan Ramadan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sleman nomor 12 tahun 2023.
Teguran diberikan setelah petugas gabungan menerima aduan masyarakat soal tempat hiburan yang beroperasi melebihi ketentuan saat menggelar patroli pengawasan dan pembinaan pada Kamis (6/4/2023) malam, hingga Jumat dinihari.
“Iya. Teguran terkait aduan masyarakat yang melaporkan usaha hiburan yang beroperasi melebihi ketentuan. Kepada mereka (pengelola tempat hiburan) kami berikan peringatan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol-PP Kabupaten Sleman, Sri Madu Rakyanto, Jumat (7/4/2023).
Menurut dia, kegiatan patroli pembinaan dan pengawasan usaha hiburan di Bulan Ramadan pada Kamis malam diikuti oleh 31 personel.
Terdiri dari Satpol-PP Sleman, Polresta- Kodim Sleman, Dinas Pariwisata, Badan Kesbangpol, dan Denpom IV Yogyakarta. Kegiatan patroli menyasar tempat hiburan di Kapanewon Mlati dan Depok.
Hasilnya, petugas memberikan teguran terhadap enam tempat hiburan. Mereka mendapatkan teguran, di samping karena aduan dari masyarakat mengenai jam beroperasi yang melebihi ketentuan, juga ada yang karena petugas menemukan botol minuman beralkohol.
Petugas memberikan teguran dan pembinaan agar pengelola mematuhi aturan jam operasional yang telah diatur Perbup di bulan Ramadan.
“Teguran (diberikan) lisan sekaligus pembinaan. Pada pengawasan selanjutnya mungkin sudah kita lanjutkan langkah administratif sampai dengan penutupan,” katanya.
Jika melihat ketentuan, jam operasional tempat hiburan di Sleman selama bulan Ramadan ini diatur melalui Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2023.
Yang mana, pengelola usaha hiburan dan spa wajib menutup usahanya 1 hari sebelum hari pertama bulan Ramadan hingga hari ketiga bulan Ramadan, dan pada saat hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah juga diharuskan tutup.
Perbup tersebut juga mengatur jam operasional selama Ramadan. Bagi usaha hiburan diskotek dan bar diperbolehkan beroperasi pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Kemudian usaha hiburan karaoke dan spa juga diperbolehkan beroperasi dengan penyesuaian jam operasi dari pukul 09.00-17.00 WIB.
Lalu ditutup dan boleh buka lagi di malam hari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Adapun game net beroperasi pukul 09.00 – 17.00 WIB.
Bagi kegiatan usaha rumah makan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan diminta mengemas usahanya dengan nuansa bulan Ramadan.
Selain enam tempat hiburan yang mendapat teguran, petugas juga melakukan pembinaan pada dua tempat hiburan.
Pengelola kedua tempat hiburan itu diminta mematuhi ketentuan operasional selama Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, selama bulan Ramadan pihaknya bersama tim gabungan akan rutin menggelar patroli pengawasan dan pembinaan tempat hiburan.
Jika ada yang kedapatan melanggar jam operasi, maka diberi sanksi penutupan selama 7 hari sesuai yang diatur dalam Perbup.
“Ya. (Jika kedapatan melanggar jam operasi) kemungkinan kita berlakukan penutupan,” katanya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















