Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ayah Banting Anak di Kampar, Riau Gegara Tak Mau Mengaji

ilustrasi penganiayaan marbot masjid oleh pencuri kotak amal

Ilustrasi penganiayaan / Foto:JSnews

RIAU, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang ayah di Kabupaten Kampar, Riau ini tega membanting anak perempuannya sendiri gara-gara sang anak tak mau mengaji.

Dalam kasus ayah banting anak tersebut, korban diketahui berinisial ZA (8). Ia tinggal di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu.

Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku berinisial LL (50) sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman membenarkan adanya kejadian ayah banting anak tersebut.

Ia mengatakan, dalam kasus ayah banting anak tersebut, korban dibanting pada hari Senin (24/4/2023) malam.

Merasa emosi anaknya tak mau mengaji, LL pun menghajar putrinya itu di rumah tetangganya yang bernama Charles.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Kepala Desa Danau Lancang, Azirman. Kapolsek menjelaskan, Azirman mendapat informasi dari Charles sekitar pukul 19.00 WIB.

“Korban meminta tolong sambil berlari ke dalam rumahnya dan berkata, ‘tolong aku, tolong aku pak?’,” ujarnya seperti yang diceritakan Charles kepada Azirman.

Charles kemudian mengarahkan bocah malang itu masuk ke kamar yang hendak memberi perlindungan.

Tetapi LL malah mengejar putrinya dan menerobos masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar itu, LL menampar pipi putrinya beberapa kali.

Kemudian mendorong ZA keluar sampai ke teras rumah itu. Tak hanya sampai di situ, LL kemudian mengangkat korban dan menghempaskannya ke lantai.

“Pelaku menampar pipi korban beberapa kali dan pelaku menggendong korban keluar rumah hingga sampai di depan teras rumah, pelaku membanting korban ke lantai,” jelas Nurman, terkait kasus ayah banting anak tersebut.

ZA kesakitan sambil menangis. Setelah dihempaskan ke lantai, korban sesak nafas sembari menjerit kesakitan.

Atas kejadian ayah banting anak tersebut, Kades langsung membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Usai menerima laporan dari Kades, Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas mengamankan LL dari rumahnya keesokan hari pada Selasa (25/4/2023) sore.

Petugas pun menginterogasi LL dan membawanya ke Mapolsek Tapung Hulu. Dari hasil interogasi, LL mengaku kesal dan emosi sesaat.

“Pelaku kesal karena disuruh mengaji, korban tidak mau dan pelaku langsung emosi. Sehingga melakukan pemukulan terhadap anaknya tersebut,” ujar Nurman.

LL mengakui telah menampar pipi kiri dan kanan putrinya secara berulang. Lalu membanting bocah perempuannya itu.

“Korban mengalami bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan dan kesakitan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, LL dijerat melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT junto Pasal 351 KUH Pidana.

Exit mobile version