Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dipecat dari Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro Lapor ke Dewan Pengawas KPK, Ini Pusaran Masalahnya

Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro mengadu ke Dewan Pengawas KPK setelah dicopot dari kedudukannya di KPK / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memanas sebagai buntut dari pemberhentian Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari jabatannya direktur penyelidikan KPK.

Lantaran itulah, Brigjen Endar pun tak tinggal diam. Ia telah resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK, Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK.

“Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima,” kata Endar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar menuturkan sudah menceritakan peristiwa yang dialaminya soal pemecatan ini kepada Dewas. Endar masih harus menunggu Dewas memproses laporannya.

“Dewas punya standar operasi prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan kami,” kata Endar.

Endar melaporkan FIrli dan Cahya Harefa terkait pemberhentiannya dari posisi Direktur Penyelidikan. Surat pemberhentian dengan hormat itu diterbitkan oleh KPK pada 31 Maret 2023.

Dalam suratnya, KPK memutuskan bahwa Endar dicopot dari jabatannya pada tanggal 1 April 2023. KPK beralasan masa tugas Endar sudah habis di komisi antirasuah.

Isu pencopotan Endar ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu. Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat itu, Firli merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Endar untuk ditarik, lalu mendapat promosi jabatan.

Menjawab surat tersebut, Kapolri Listyo bersedia menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya. Akan tetapi, Listyo menolak menarik Endar.

Listyo memutuskan tetap menugaskan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Surat itu dilayangkan pada 29 Maret 2023.

Meski ada surat dari Kapolri, KPK ngotot mengembalikan Endar. KPK menerbitkan surat pemberhentian untuk Endar pada 31 Maret 2023.

Surat yang diteken oleh Cahya itu memerintahkan Endar untuk berhenti melakukan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan.

Belakangan, Kapolri kembali mengirimkan surat ke KPK pada Senin, 3 April 2023 yang isinya menegaskan bahwa Endar tetap ditugaskan di KPK.

Atas pelaporan yang dibuat Endar Priantoro ke Dewas KPK, Tempo telah melayangkan pesan konfirmasi kepada Firli Bahuri dan Cahya Harefa. Namun, keduanya belum merespons.

Terpisah, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyebut pemberhentian Endar Priantoro tak lepas dari penanganan kasus Formula E.

Menurut Bambang, pimpinan KPK ingin segera menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan untuk menjegal langkah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Tindakan pemecatan Direktur Penyelidikan KPK tidak bisa dilepaskan dari efek tahun politik di mana ada sinyalemen berupa dugaan keras berkaitan atas adanya upaya sebagian pimpinan KPK untuk mentersangkakan Anies Baswedan,” kata Bambang lewat keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).

Bambang pun melihat langkah janggal pimpinan KPK lainnya dalam penanganan kasus Formula E.

Di antaranya adalah adanya sembilan kali gelar perkara yang dilaksanakan untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Padahal, menurut dia, dalam sejarahnya tidak pernah KPK melakukan gelar perkara sebanyak itu untuk satu kasus.

Endar Priantoro dan Karyoto disebut sebagai dua orang yang secara tegas menolak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Karena itu, Firli Bahuri berupaya mendepaknya dari KPK.

Exit mobile version