JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menanggapi pembebasannya pada 9 April 2023 mendatang, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan permintaan untuk dibebaskan pada sore hari.
Permintaan khusus itu diajukan ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Kunrat Kasmiri.
“Iya, minta sore hari,” kata Kunrat saat dihubungi Tempo Sabtu (1/4/2023).
Kunrat mengatakan Anas akan menjalani Cuti Menjelang Bebas. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu disebut melakukan aktivitas seperti biasa, termasuk mengikuti kegiatan pembinaan hingga berinteraksi dengan yang lain.
“Untuk yang berkunjung tidak ada perubahan seperti biasanya,”kata Kunrat.
Dijemput sejumlah kader HMI
Sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebelumnya menyatakan siap menjemput Anas dari Lapas Sukamiskin.
Mereka pun berencana untuk menggelar buka puasa, tarawih dan ngobrol bareng Ketua PB HMI Periode 1997-1999 tersebut.
Kunrat menyatakan, selama menjalankan pidana di Lapas Sukamiskin, Anas tak melulu berada dalam kamar di Blok Barat Atas. Dia menyatakan Anas mengikuti berbagai aktivitas.
“Pak Anas ikut Pramuka, kalau pagi rutinitas ya olahraga jogging,” kata Kunrat.
Selama bulan suci Ramadan, Anas pun lebih tekun menjalani puasa, ibadah sholat tarawih di Masjid Al-Muslih di dalam Lapas Sukamiskin dan tadarus Al-Quran di dalam sel.
Di sela waktunya membaca buku dan menulis catatan-catatan di dalam kamarnya, Anas disebut menerima kunjungan tamu.
Selain keluarga, Anas menerima kolega, kawan politik dan teman kelompok diskusi yang datang ke Lapas Sukamiskin.
Anas Urbaningrum terjerat kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang atau yang dikenal sebagai Wisma Atlet Hambalang. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013.
Selain itu, Anas juga disebut terlibat korupsi sejumlah proyek lain pada kurun waktu 2010-2012.
Di pengadilan tingkat pertama, Anas Urbaningrum mendapatkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta juga memerintahkan agar jaksa menyita tanah di Pondok Ali Ma’sum, Krapyak, Yogyakarta.
Tanah seluas 7.870 meter persegi yang dikelola oleh mertua Anas, Attabik Ali, disebut merupakan hasil korupsi.
Tak puas dengan vonis hakim, baik pihak Anas maupun jaksa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada Februari 2015. Majelis hakim banding juga memerintahkan agar tanah Pondok Pesantern Ali Ma’sum tak jadi disita oleh negara.
Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi atas putusan banding itu. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung, justru memperberat hukuman terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara.
Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan denda Rp 5 miliar.
Mahkamah Agung juga mengabulkan permohonan jaksa KPK agar hak politik untuk dipilih dan menduduki jabatan publik Anas dicabut selama lima tahun terhitung setelah dia menyelesaikan pidana pokok.
Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi tersebut. Majelis hakim PK akhirnya memangkas hukuman Anas Urbaningum menjadi delapan tahun saja, plus denda sebesar Rp 300 juta. Meskipun demikian, Mahkamah Agung tak mencoret hukuman penghapusan hak politik Anas.
Selain menjerat Anas Urbaningrum, kasus korupsi Wisma Atlet Hambang juga menjerat sejumlah petinggi Partai Demokrat lainnya. Di antaranya adalah mantan Bendaraha Umum Muhammad Nazaruddin dan mantan Anggota DPR RI Angelina Sondakh. Kedua rekan Anas itu telah bebas sebelumnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com