SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perseteruan partai Demokrat antara AHY dan Moeldoko kembali terjadi, diketahui bahwa Moeldoko saat ini mengajukan PK ke MA.
Mengetahui hal tersebut, sejumlah pengurus dan ketua DPC Demokrat Sragen langsung melaporkan ke pengadilan negeri (PN) Sragen, guna meminta perlindungan hukum.
Usai melapor dan meminta perlindungan hukum, ketua DPC partai Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi atau sering dipanggil mas Bro ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM mengatakan bahwa kedatangannya bersama anggota guna merespon kabar pihak Moeldoko.
“Jadi kita bersama teman teman DPC Partai Demokrat Sragen berkunjung ke pengadilan negeri dalam rangka merespon dari kubu KLB ilegal pak Moeldoko mengajukan PK, karena PK dikabulkan kita kesini untuk meminta perlindungan hukum, karena memang dari awal persoalan kita dari partai Demokrat tidak terpecah, tidak mengakui KLB itu Legal, dulu kita ke polres lha ini kita ke pengadilan negeri untuk meminta perlindungan hukum dan menyerahkan bahwa ketua umum partai Demokrat adalah AHY yang sah dan ada SK dari kementerian Hukum dan HAM,” kata Budiono Rahmadi, Selasa (4/4/2024) siang.
Budiono Rahmadi juga menegaskan, bahwa partai Demokrat Sragen hingga detik ini masih sangat solid dan kompak, serta mengakui AHY sebagai ketua umum partai Demokrat.
“Kita juga menegaskan partai Demokrat kabupaten Sragen juga solid dan kompak dibawah kepemimpinan AHY,” jelasnya.
Dengan aksi yang dilakukan oleh kubu Moeldoko, menurut Budiono hal itu tentu membuat pengurus dan anggota partai Demokrat semakin tambah percaya diri dan solid, meskipun setrategi politik dilakukan kubu Moeldoko tidak benar.
“Namanya politik ya bisa saja pak, itulah setrategi dengan cara yang benar atau tidak benar, ini bisa terjadi ini diranah politik, bagi kami ini termasuk tahun politik, bagi kami ini menjadikan lebih solid dan saling menguatkan, kedepannya partai Demokrat akan semakin kokoh melewati ujian ujian itu,” bebernya.
Sementara itu, Sutiyono selaku Ketua pengadilan negeri Sragen pada wartawan menyampaikan bahwa pohaknya telah menerima permintaan perlindungan hukum yang disampaikan Partai Demokrat Sragen.
“Tadi kita dapat surat permohonan terkait pelindung hukum partai Demokrat Sragen, terkait dengan gugatan perkara dari kubu pak Moeldoko, tapi kita belum bisa memahami, beliau datang kesini, ketua DPC Demokrat bahwa keputusan yang ada belum dibawa ke pengadilan jadi kita belum bisa memahami apa isi dari permasalah tersebut,” jelasnya.
Menurut Sutiyono, PK merupakan upaya hukum yang luar biasa, kemukinan permohon itu menjadi urusan mahkamah agung dan tergantung masalahnya.
“Nanti putusannya bawa kesini dan keputusan sampai mana antara siapa dengan siapa kalau ngak ada keputusannya sekedar permohonan kita juga ngak tau juga, tapi uduan itu udah kita terima dan kita ada yang minta perlindungan hukum ya kita terima saja, PK itu upaya hukum yang luar biasa jadi mungkin permohon itu nanti urusan mahkamah agung, itu tergantung masalahnya,” ujarnya.
Huri Yanto