Beranda Umum Nasional Kembali Memanas, AHY Giliran Tuding Moeldoko Jegal Anies dengan Pengajuan PK ke...

Kembali Memanas, AHY Giliran Tuding Moeldoko Jegal Anies dengan Pengajuan PK ke MA

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko / sumber foto: Tribunnews / Kolase: Suhamdani

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hubungan antara Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko kembali memanas.

Kali ini, AHY menuding Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhonny Allen Marbun menjegal Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Pernyataan itu dilonarkan AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

AHY menyatakan hal itu menanggapi kubu Moeldoko yang telah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

Menurut AHY, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Partai Demokrat resmi mendukung Anies sebagai bakal calon presiden (bacapres).

“Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan,” kata AHY.

Baca Juga :  Komisi IV Semprot Menteri Kehutanan: “Tak Punya Hati Nurani, Kalau Tak Mampu Mundur!”

Selain itu, AHY juga mencurigai pengajuan PK tersebut adalah upaya untuk membubarkan Koalisi Perubahan dengan cara mengambil alih Partai Demokrat.

“Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan koalisi perubahan, tentu saja salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat, karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini,” ujarnya.

Terlebih, dia menuturkan beberapa praktisi hukum mengatakan bahwa proses PK bisa menjadi bagian ruang gelap peradilan dan ada celah untuk masuknya intervensi politik.

“Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah,” ungkap AHY.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Atas keputusan itu Moeldoko mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak dan Partai Demokrat pimpinan AHY disebut sah.

Baca Juga :  PBNU Memanas: Yahya Staquf Kumpulkan Badan Otonom, Syuriyah Rapat di Lantai Berbeda  

“Tolak kasasi,” bunyi amar singkat putusan MA yang dilansir dari situs resmi, Senin (3/10/2022).

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.