Beranda Umum Nasional Klaim Pencopotan Endar Priantoro Sudah Sesuai Aturan, KPK: Tak Ada Intervensi dari...

Klaim Pencopotan Endar Priantoro Sudah Sesuai Aturan, KPK: Tak Ada Intervensi dari Siapapun

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro ini bermula dari berakhirnya masa tugasnya di KPK pada 1 April 2023. Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, Polri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK / tempo.co

JAKARTA, JOJGLOSEMARNEWS.COM – Meski memicu pro kontra, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait pemberhentian Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan sudah sesuai aturan.

Pihak KPK meyakinkan bahwa keputusan pemberhentian terhadp Endar Priantoro tersebut sudah sesuai aturan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemberhentian Endar Priantoro bersifat independen tanpa adanya pengaruh dari pihak tertentu. Keputusan itu juga dinilai sudah sesuai dengan Pasal 3 UU No.19 Tahun 2019.

“Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” kata Ali pada Rabu (5/4/2023).

Selain itu, Ali menegaskan pencopotan Endar Priantoro tidak disebabkan karena adanya penanganan suatu kasus. Melainkan, kata dia, pencopotan tersebut dilakukan murni karena masa tugas Endar Priantoro di KPK memang sudah selesai.

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” ujar dia.

Baca Juga :  Rasa Menu Makan Bergizi Gratis Banyak Dikeluhkan Siswa, Ini Kata Kepala Badan Gizi Nasional

Lima pimpinan KPK, kata dia, juga telah membulatkan suara terkait dengan pencopotan Endar Priantoro. Sehingga, Ali menegaskan pencopotan Endar Priantoro tidak hanya diputuskan melalui satu pihak saja.

“Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tsb yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” kata Ali.

Terkait aturan, KPK menegaskan pencopotan Endar Priantoro sudah berdasarkan regulasi yang berlaku. Adapun aturan yang dimaksud adalah Perkom KPK No.1 Tahun 2022, Permenpan RB No. 62 Tahun 2020, Peraturan BKN No. 16 tahun 2022 Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, dan Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2017 Jo. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.

Sebelumnya, KPK mencopot Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan. Kabar yang berkembang, pencopotan tersebut terjadi disebabkan karena pengusutan kasus Formula E di KPK.

Pencopotan Endar Priantoro tersebut juga menuai banyak kritik. Aktivis Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57 Institute) Hotman Tambunan menilai regulasi yang dipakai banyak yang bertentangan.

Baca Juga :  Bikin Nyesek, Siswa SD di Medan Disuruh Duduk di Lantai Selama Pelajaran Karena Nunggak SPP, Teman-temannya Tak Tega Melihat Itu

Hotman mengatakan salah satunya adalah penggunaan Perkom KPK No.1 Tahun 2022. “Justru dengan menggunakan Perkom No.1 tahun 2022 menjadi makin aneh, sebab di pasal 30 disebut pengembalian pegawai KPK yang berasal dari instansi lain hanya dilakukan jika melakukan pelanggaran disiplin berat,” kata Hotman saat dihubungi.

www.tempo.co