Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Komite TPPU Bentuk Satgas untuk Telusuri Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus transaksi janggal Rp 349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rupanya menjadi masalah serius bagi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Karena itulah, dia menegaskan, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (Satgas) untuk melakukan supervisi dan menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis (LHA) nilai agregat transaksi janggal sebesar Rp 349.874.187.502.987 atau Rp 349 triliun.

“Dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (10/4/2023).

Satgas tersebut, kata Mahfud, akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai), Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam.

Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHA yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat.

“Dimulai dengan LHA senilai agregat Rp 189.273.872.395.172. Komite dan satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutur Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU.

Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menkopolhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama.

“Yaitu Data Agregat LHA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023,” ucap dia.

Menurut Mahfud, data terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA, kata dia, mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349 triliun.

Kemenkopolhukam mencantumkan semua LHA yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.

“Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA yang diterima, tidak mencantumkan LHA yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu,” ucap Mahfud.

Exit mobile version