Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Korupsi UPK Batuwarno 6,4 M, Polisi Sudah Selidiki Bergerak Sebelum Kasus Mencuat

Konferensi

Konferensi pers di Mapolres Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata kasus korupsi alias penyelewengan dana di UPK Batuwarno sudah diselidiki pihak kepolisian.

Bahkan proses menuju itu telah lama dilakukan Polres Wonogiri. Malah Polres Wonogiri mengklaim telah bergerak sebelum kasus penyelewengan dana di UPK Batuwarno tersebut mencuat.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Wakapolres Wonogiri Kompol Andi Mohammad Akbar Mekuo mengungkapkan telah mengendus adanya kejanggalan penggunaan anggaran di UPK Batuwarno.

Tim unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Wonogiri dikerahkan untuk menyelidikinya.

“Kami sudah pada lidik (penyelidikan). Kami lalukan pemeriksaan klarifikasi,” ujar Wakapolres Wonogiri Kompol Andi Mohammad Akbar Mekuo dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (4/4/2023).

Wakapolres Wonogiri Kompol Andi Mohammad Akbar Mekuo menyatakan soal UPK Batuwarno, sudah memonitor sebelum mencuat. Namun ada tahapan yang mesti dilalui, ada proses sidik lidik dan seterusnya.

“Kamu sudah memonitor ya, sebelum kasus itu mencuat,” tandas Wakapolres Wonogiri Kompol Andi Mohammad Akbar Mekuo.

Terpisah Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek mengungkapkan modus yang digunakan pengurus UPK Batuwarno dalam menyelewengkan dana hingga Rp6,4 miliar.

Bupati Jekek menyebutkan modus pengurus Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Batuwarno itu mirip multi level marketing alias MLM. Dimana ada sistem peminjaman berjenjang.

Kepada wartawan baru baru ini, Bupati Jekek mengatakan salah satu modus yang dilakukan pegawai UPK Batuwarno dalam menyelewengkan dana dengan cara mirip sistem multi level marketing.

Misalnya, ada orang yang meminjam uang ke UPK Batuwarno, uang itu lalu diutangkan lagi ke orang lain oleh peminjam.

Lantas si peminjam di UPK tadi memberi bonus ke pegawai UPK.

“Jadi mirip multi level itu, begitu seterusnya,” ungkap Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

Dari data yang dihimpun di lapangan, modus lain yang digunakan dalam penyalahgunaan dana itu dengan cara membuat kelompok fiktif.

Kelompok fiktif itu dibuat untuk melakukan pinjaman uang di UPK Batuwarno. Selain itu ada beberapa dana yang dipinjamkan ke luar Kecamatan Batuwarno.

Bupati Jekek menegaskan dua pegawai Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Batuwarno Wonogiri ketahuan menyalahgunakan dana hingga Rp6, 4 miliar. Kedua pegawai itu kini masih menjalani pemeriksaan Tim Penanganan Masalah (TPM) hingga ada keputusan lebih lanjut.

“Mereka mengakui, mereka bisa mengelola eksekusi tanpa SOP (Standar Operasional Prosedur),” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

Bupati Jekek, menyebut SOP di UPK Batuwarno lemah dan tidak sesuai prosedural. Menurutnya, wilayah administrasi kerja seharusnya hanya dalam satu kecamatan saja tapi ternyata pihak luar bisa mengambil transaksi pinjam-meminjam.

Bupati Jekek menerangkan saat ini UPK Batuwarno bertransformasi menjadi BUMDESma. Sejak masih UPK, Pemkab tidak mempunyai otoritas, sehingga yang mendeteksi kasus di UPK Batuwarno bukan Pemkab. Namun para kepala desa di Batuwarno yang berstatus sebagai pengawas BUMDESma.

Setelah diinvestigasi para kades, sebut Bupati Jekek, ditemukan adanya penyalahgunaan dana tersebut. Kemudian para kades dan perangkat lain membuat Tim Penanganan Masalah (TPM) untuk menyelidiki kasus itu.

Penyalahgunaan di UPK Batuwarno itu mulai terdeteksi sejak awal Maret 2023 lalu. Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan TPM, penyalahgunaan itu dilakukan sudah bertahun-tahun sehingga terkumpul jumlah Rp 6,4 miliar .

“Setelah dilakukan mediasi dan identifikasi yang bersangkutan dinyatakan tidak sanggup mengembalikan dana itu 100 persen. Maka kami konsultasi apa langkah Pemda selanjutnya. Sebelum penentuan kualifikasi masuk dalam penyimpangan atau apa,” tutur Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

Sebelumnya diwartakan, Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan dana di Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Batuwarno.

Besaran dana yang diduga diselewengkan tidak main main, mencapai Rp 6,4 miliar.

Bupati Jekek menyebutkan ada dua orang pengurus yang diduga menyelewengkan dana UPK Batuwarno yang kini bertransformasi menjadi BUMDESma itu.

“Keduanya pengurus, untuk nominalnya Rp6,4 miliar,” ungkap Bupati Jekek.

Pihaknya telah membentuk tim terkait dugaan penyelewengan dana di UPK Batuwarno. Sejumlah pihak telah diklarifikasi, hasilnya?

“Mereka (pengurus) mengakui telah menggunakan uang di UPK Batuwarno,” tandas Bupati Jekek.

Pengurus UPK Batuwarno yang bersangkutan menurut Bupati Jekek sudah mengibarkan bendera putih. Mereka sudah tidak bisa mengembalikan uang yang digunakan secara utuh 100 persen.

Bupati Jekek membeberkan kasus dugaan penyelewengan dana di UPK Batuwarno itu terjadi kurun waktu lama. Namun demikian baru terungkap belum lama ini.

“Ini kami masih konsultasikan bagaimana langkah selanjutnya. Yang jelas pengurus sudah tidak bisa mengembalikan uang secara penuh,” tandas Bupati Jekek. Aris Arianto

Exit mobile version