Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mendikbudristek Bekukan MWA, Pelantikan Rektor UNS 2023-2028 Batal!  

Ilustrasi pintu gerbang UNS Surakarta / Tribunnews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pelantikan terhadap Rektor UNS Surakarta terpilih, Prof Dr Sajidan Msi yang rencananya akan dilakukan, Rabu (12/4/2023) terpaksa  dibatalkan.

Hal itu menyusul pembekuan Majelis Wali Amanah (MWA) UNS oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Alasan pembekuan yang merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 24/2023 tanggal 31 Maret 2023 tersebut adalah karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang.

Terdapat beberapa poin yang antara lain menyebut, bahwa peraturan MWA sebagai aturan internal di kampus UNS tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

MWA sebagai salah satu organ di UNS, dinilai dalam membentuk peraturan MWA telah bertentangan dengan undang-undang.

Karena itu, Peraturan Menteri tersebut mencabut beberapa peraturan MWA di antaranya adalah: peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.

Selain itu, peraturan tentang tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian rektor. Termasuk juga peraturan tata tertib pemilihan Rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya, Pasal 5 Peraturan tersebut juga membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.

Adapun selama pembekuan berlangsung, Mendibudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA UNS Surakarta.

Peraturan Menteri tersebut beredar di lingkungan UNS, tidak lama setelah pihak kampus menyelenggarakan apel pagi secara virtual.

Untuk diketahui, Prof Sajidan terpilih tanggal 11 November 2022 lalu dalam pemungutan suara. Sebanyak 17 anggota MWA hadir dan menghasilkan Sajidan memperoleh  12 suara.

Dua calon lainnya, Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH, MM mendapat dua suara. Sedangkan Prof Dr Hartono, dr MSi mendapat 11 suara.

Rangkaian protes dan unjuk rasa sempat terjadi setelah pemilihan. Di antaranya, sekelompok mahasiswa menyoal tercoretnya salah satu bakal calon, Prof Irwan Trinugroho karena tidak mengumpulkan laporan kekayaan. Prihatsari | Suhamdani

Exit mobile version