Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ngaku Polisi dan Kuras Ratusan Bungkus  Rokok di Belasan Warung Kelontong, Satpam di Bantul Ini Diringkus Polisi

Konferensi pers terkait penipuan di Polsek Bantul, Selasa (11/4/2023) / tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berlagak sebagai seorang polisi, pemuda berinisial FK (21) warga Murtigading, Kapanewon Sanden, Bantul yang berprofesi sebagai seorang Satpam  ini melakukan penipuan di belasan warung keontong.

Namun, aksi tipu-tipu dengan membawa kabur ratusan bungkus rokok itu kini harus berakhir karena aparat Polsek Bantul telah berhasil meringkusnya.

Kanit Reskrim Polsek Bantul, AKP Sutrisno mengatakan pelaku ini telah beraksi berulang kali dan terakhir beraksi pada 28 Maret 2023 di warung kelontong daerah Dusun Bejen, Kapanewon Bantul.

Rata-rata modus yang digunakan sama, yakni mengaku sebagai anggota Polri dan meminta rokok tanpa membayar dan hanya meninggalkan nomor HP untuk meyakinkan korban.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Polres Bantul dan meminta rokok ke korban. Modusnya, pelaku  mengatakan akan membawa dulu nanti balik lagi untuk bayar dan meninggalkan nomor HP,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).

Korban tersadar menjadi korban penipuan setelah ada temannya yang juga pemilik warung kelontong datang memberi tahunya. Awalnya, pelaku menyasar warung kelontong milik teman korban, namun aksinya gagal.

Sadar menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bantul. Beruntung, saat itu korban sempat merekam gerak-geraki pelaku.

“Kami mengecek rekaman video dari korban dan berhasil mengidentifikasi pelaku.  Kejadian tanggal 28 Maret 2013 pagi, kemudian pada tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 kami berhasil meringkus pelaku di rumahnya,” katanya.

Dari hasil penelusuran, polisi juga turut menyita 62 bungkus rokok dari teman pelaku, satu unit sepeda motor Beat hitam Nopol AB 6993 TI dan 4 unit ban mobil.

Sementara berdasarkan hasil interogasi, pelaku beraksi sejak 6 bulan lalu. Terakhir  pelaku berhasil membawa kabur sekitar 150 lebih bungkus rokok berbagai merek senilai Rp 3,7 juta. Rokok tersebut lalu ia jual kepada salah satu temannya di wilayah Jogja.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya telah melakukan kejahatan dengan modus serupa sebanyak 16 kali. Uang yang ia peroleh itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, salah satunya untuk membeli velg mobil.

“Rokoknya saya jual di Babarsari, uangnya buat beli velg. Saya ngaku sebagai polisi, biar dikasih,” ujar tersangka FK yang juga seorang residivis kasus pencurian di Srandakan.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Exit mobile version