Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Njedot! Kasus UPK Batuwarno, Pengurus Diduga Selewengkan Dana BUMDesma Hingga 6,4 M

Bupati Wonogiri

Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan dana di Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Batuwarno.

Besaran dana yang diduga diselewengkan tidak main main, mencapai Rp 6,4 miliar.

Bupati Jekek menyebutkan ada dua orang pengurus yang diduga menyelewengkan dana UPK Batuwarno yang kini bertransformasi menjadi BUMDESma itu.

“Keduanya pengurus, untuk nominalnya Rp6,4 miliar,” ungkap Bupati Jekek, Senin (3/4/2023).

Pihaknya telah membentuk tim terkait dugaan penyelewengan dana di UPK Batuwarno. Sejumlah pihak telah diklarifikasi, hasilnya?

“Mereka (pengurus) mengakui telah menggunakan uang di UPK Batuwarno,” tandas Bupati Jekek.

Pengurus UPK Batuwarno yang bersangkutan menurut Bupati Jekek sudah mengibarkan bendera putih. Mereka sudah tidak bisa mengembalikan uang yang digunakan secara utuh 100 persen.

Bupati Jekek membeberkan kasus dugaan penyelewengan dana di UPK Batuwarno itu terjadi kurun waktu lama. Namun demikian baru terungkap belum lama ini.

“Ini kami masih konsultasikan bagaimana langkah selanjutnya. Yang jelas pengurus sudah tidak bisa mengembalikan uang secara penuh,” tandas Bupati Jekek.

Soal motif yang digunakan pengurus, menurut Bupati Jekek mirip sistem MLM atau multi level marketing. Dimana peminjam dana UPK Batuwarno menggunakan uang untuk dipinjamkan lagi ke pihak lain, demikian seterusnya. Terindikasi pula adanya peminjam fiktif dalam prosesnya.

Untuk diketahui, UPK adalah unit eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mpd) yang menjalankan usaha jasa simpan pinjam. Namun sejak 2022 UPK bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESma). Aris Arianto

Exit mobile version