KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik BumDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng selangkah maju dan temui titik terang.
Pasalnya, setelah memanggil dua kubu dan dikonfrontir secara langsung pada Hearing (rapat dengar pendapat umum), DPRD Karanganyar memutuskan pengurus BumDes Berjo Cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021.
Dalam hearing, Senin (10/4/2023), Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, secara tegas menyebut, karena pembentukan pengurus BumDes Berjo menyalahi aturan, yakni tidak melaksanakan PP Nomor 11 tahun 2021 maka dianggap cacat hukum, dan Kades yang memiliki wewenang penuh untuk membatalkannya.
Diketahui, dasar pembentukan pengurus BumDes Berjo pada saat itu mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2008 sebagai dasar pengangkatan kepengurusan BumDes bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2021.
“Itu sudah jelas dasar pembentukan pengurus BumDes Berjo Cacat hukum karena bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur dasar dan aturan pembentukan BumDes yang mana harus sesuai prosedur yang disyaratkan termasuk melalui Musyawarah Desa (MusDes) secara resmi,” ungkap Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Senin (11/4/2023).
Hanya saja, mengingat Kades Berjo, Suyatno (53) sedang menjalani hukuman penjara karena terkait juga kasus BumDes Berjo, maka Kades Berjo dijabat Plt sehingga masih gamang untuk membuat keputusan strategis berupa Peraturan Desa (Perdes) sebagai acuan dibentuknya BuMDes.
Untuk itu, lanjut Bagus Selo, Pemkab Karanganyar melalui Inspektorat Daerah Karanganyar Zulfikar Hadid sedang mengajukan langkah diskresi soal penyelesaian BumDes Berjo tersebut. Diskresi diajukan kepada pemerintah pusat dengan tujuan agar Plt Kades Berjo punya kewenangan mengangkat pengurus BumDes.
“Kalau hemat kami masalah ini sepenuhnya kewenangan Kades tergantung bagaimana berani melangkah dan Pemkab Karanganyar harus merespon persoalan ini sehingga jangan sibuk soal seleksi perangkat desa saja tetapi jika ada masalah tidak segera merespon,” pungkas Bagus Selo.
Sementara itu, menanggapi hasil hearing DPRD Karanganyar, Kuasa Hukum Warga Berjo BRM Kusumo Putro mengaku puas dengan hasil audiensi tersebut.
“Sekarang sudah jelas dan terang bahwa BumDes kata Ketua DPRD Bagus Selo cacat hukum, maka kami mendesak Pemdes Berjo segera menetapkan kepengurusan BUM Desa terbaru, yakni hasil Musdes pada 24 Februari 2023 yang digelar guna menyelesaikan polemik BumDes Berjo,” ungkap BRM Kusumo Putro.
Sebagai informasi, pada hearing tersebut diundang dua kubu dan pihak terkait, yakni pengurus dan Pengawas BumDes Berjo, Plt Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Bagian Hukum, Inspektorat serta Dispermades dan warga Desa Berjo bersama kuasa hukum Kusumo Putro.
Semuanya dikonfrontir langsung oleh Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo.
Penting untuk diketahui, mengapa warga Desa Berjo bergolak diduga diawali dari datangnya informasi Kades Berjo, Ngargoyoso, Suyatno saat ditemui wartawan sekitar enam bulan lalu menyatakan diperkirakan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari pengelolaan obyek wisata Desa Berjo berkisar Rp 8 miliar yang didapat dari harga tiket masuk Rp 15.000/orang. Sedangkan jumlah kunjungan wisata satu obyek wisata Air Terjun Jumlh sebanyak 30.000 orang per bulan.
Adapun kunjungan obyek wisata Telaga Madirda sama sekitar 15.000/ bulan sehingga akumulatif jumlah pengunjung dua obyek wisata tersebut sebanyak 60.000 orang per bulan.
Dengan begitu PAD dari tiket masuk saja sebesar Rp 15.000/orang dikalikan sebanyak 60.000/ bulan diperoleh pendapatan Rp 10,9 miliar. Pendapatan tersebut di luar dari retribusi parkir dan sewa kios.
Namun dengan PAD sebesar itu, warga merasa geram karena pengelolaannya tidak transparan, sehingga warga pun bergolak. Beni Indra