Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pembongkaran dan Pemindaham 202 Makam di Kateguhan Sawit Boyolali Secara Manual: Ada Jenazah yang Masih Utuh

Seperti yang telah dijadwalkan, pemindahan Makam Kebonturi, Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit Boyolali resmi mulai dilakukan pada Senin (3/4/2023) pagi. Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seperti yang telah dijadwalkan, pemindahan Makam Kebonturi, Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit Boyolali resmi mulai dilakukan pada Senin (3/4/2023) pagi. Total ada 202 makam yang dipindahkan karena terkena proyek tol Solo-Jogja.

Makam dipindahkan ke lokasi pemakaman baru yang berlokasi tak jauh dari makam semula. Atau tepatnya persis di sebelah barat trase jalan tol. Dari pantauan di lokasi, terlihat para pekerja membongkar makam yang dilakukan secara manual.

Mereka menggunakan cangkul, linggis dan palu untuk membongkar kijing. Ternyata didapati sebagian jenazah ada yang sudah menyatu dengan tanah. Ada pula jenazah yang masih utuh. Juga didapati dua jenazah dalam satu liang.

Satu- persatu jenazah diangkat dari makam dan dilakukan pemulasaran ulang. Setiap jenazah diberi kain kafan baru dan dimasukkan ke dalam peti serta diberi nama. Setelah itu, jenazah dimakamkan di tempat yang telah disediakan.

Juru bicara ahli waris makam, Hendarto Setyo Wibowo menjelaskan, pemindahan makam sesuai kesepakatan antara ahli waris dengan pelaksana proyek tol Solo- Jogja. Untuk setiap makam, ahli waris mendapatkan uang ganti rugi (UGR) yang besarnya bervariasi antara Rp 4 juta – Rp 6 juta/ makam.

“Kami dari para ahli waris menerima dengan lapang dada pemindahan makam ini untuk mendukung proyek strategis nasional ini. Total ada 202 makam dengan besaran UGR mencapai 1,037 miliar,” katanya.

Hendarto yang juga menjabat asisten 1 Sekda Boyolali ini mengaku, ada enam makam keluarganya yang turut dipindahkan. “Sudah disepakati, makam yang masih hubungan keluarga nantinya ditempatkan berdekatan.”

Koordinator pemindahan makam, Dwi Joko Yudho menambahkan, pembongkaran dan pemindahan makam dijadwalkan berlangsung selama lima hari. Sebelum pemindahan, digelar selamatan dan doa bersama.

Biaya pembongkaran dan pemindahan makam dihitung per liang sebesar Rp 2 juta. Meski sebenarnya ada liang yang berisi dua jenazah. “Namun karena hitungannya adalah per makam, bukan per jenazah. Ya sudah, kami dibayar sesuai jumlah makam yang ada yaitu 202 makam,” ujarnya.

Selanjutnya, di lokasi baru jenazah dimakamkan satu persatu. Hanya saja, di lokasi baru tersebut, makam tak boleh dibangun kijing. “Jadi, kami akan beri penanda dari cor yang diberi nama jenazah,” pungkasnya. Waskita

Exit mobile version