SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Surakarta mengecam keras pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam unggahan di di akun medsos miliknya Facebook @AP Hasanuddin, Andi secara terbuka dan terang-terangan mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah, dan menyatakan halal darahnya.
Ini bukan saja telah menciderai ketenangan dan menimbulkan perpecahan di antara anak bangsa, namun telah masuk Pasal 156 dan 157 KUHP Pasal 28 (2) dan pasal 29 UU ITE junto pasal 45 ayat 2 dan 3 tentang ujaran kebencian.
Maka hal tersebut merupakan pelecehan sekaligus merusak suasana kebangsaan kita dan mengusik warga Muhammadiyah, yang selama ini telah berkontribusi dan memberi solusi terhadap persoalan negeri.
“Siapapun yang berusaha melecehkan dan merendahkan harkat martabat Muhammadiyah, kami siap mengambil langkah-langkah hukum. PDPM Solo mendesak kepada Kapolri segera tangkap Hasanuddin pelaku ujaran kebencian,” tandas Reynal Falah, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Solo.
Pemuda Muhammadiyah juga mengeluarkan pernyataan sikap sebbagai berikut :
Siapapun yang berusaha melecehkan dan merendahkan harkat martabat Muhammadiyah, kami siap mengambil langkah-langkah hukum :
- Kami akan mengambil langkah-langkah hukum demi menjaga Marwah Persyarikatan,
- Kami memohon kepada Kapolri segera tangkap dan adili Andi Pangerang Hasanudin,
- Bahwa kami akan melaporkan ke Polresta Surakarta apabila dalam waktu dekat tidak ada permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.
Pernyataan itu dikeluarkan oleh PDPM Kota Surakarta Bidang Hukum HAM yang ditandatangani oleh Ahmad Zia Khakim, Nizar Rahman, Bayu Sapto Nugroho dan Indra Bangsawan. Serta disetujui oleh Ketua PDPM Surakarta Reynal Falah. (ASA)
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















