Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pengadilan Negeri Sragen Sita 11 Rumah, di Perumahan Mewah Gara-Gara Kasus Ini

Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sragen, melakukan penyitaan rumah di wilayah kawasan perumahan di kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah | Huri Yanto / JOGLOSEMARNEWS.COM

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejumlah orang dari juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sragen, melakukan penyitaan rumah di wilayah kawasan perumahan di kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terdapat 11 unit rumah berhasil disita oleh pihak Pengadilan Negeri Sragen.

Berdasarkan informasi yang beredar, permasalahan bermula pada tahun 2019. Agus Prasetyo melalui Kuasa hukumnya yakni Budiman Wisnu Darmojo menyampaikan eksekusi ini bisa dibilang pertama kali di Sragen.

“Iya bermula memiliki hubungan kerja sama dengan klien saya. klien saya mempunyai usaha toko bangunan dan yang menyuplai bahan material bangunan untuk pembangunan perumahanya yang berada di karangmalang.

juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sragen, melakukan penyitaan rumah di wilayah kawasan perumahan di kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah

bahwa di tahun 2019 sampai dengan 2021 ada hak klien saya yg belum terbayarkan senilai 900jt sekian,” kata Budiman.

Menurut Budiman, permasalahan tersebut juga sudah dibuktikan di pengadilan negeri Sragen dan sudah mendapat keputusan.

“Dan permasalahan ini sudah kami buktikan di persidangan pengadilan Negeri Sragen dan di perkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Sragen.

maka dari itu kami mohonkan ke pada pengadilan negeri sragen untuk menyita 11unit rumah, supaya hak klien kami yang 900jt itu segera dibayarkan,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut tertulis dalam sebuah surat yakni Putusan no 437/Pdt/2022/PT Smg. jo no 29/ Pdt.G/2022/Pn sgn.

Selain itu, Budiman juga menyampaikan 11 unit tersebut, ada 2 yang sudah diapraisal dan nilainya sama dengan yang dipermasalahkan

”Jadi 11 unit ini sebanding dengan nilai utang sekitar Rp 900 juta tersebut,” bebernya.

Terpisah, salah satu pemilik PT atau perusahaan yang dipermasalahkan tersebut berinisial A, saat di konfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (16/4/2023) ia tidak menampik adanya permasalahan tersebut, menurut A permasalahan tersebut adalah permasalahan personal.

“Itu permasalahan personal, tidak ada melibatkan antara perusahaan, memang dulu itu pengambilan material kemudian pas waktu di pengadilan itu untuk sita jaminan sudah ngak ada, putusan di PN dan PT tidak ada, kemarin saya udah konfirmasi ke PN itu sebenarnya plang itu boleh dipasang boleh tidak, cuma memang di putusan itu ada hutang piutang tapi itu person, kemarin dari person udah ada etikat baik juga menyelesaikan ke rumah pak agus dan kemudian sudah komunikasi, harapanya nanti bisa selesai dan kalau bisa secara kekeluargaan,” ujarnya

Huri Yanto

Exit mobile version